Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat. Pemerintah kini menunggu draf usulan inisiatif dari DPR.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dilakukan. Pemerintah menyatakan siap membahas regulasi tersebut begitu rancangannya resmi menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal itu disampaikan Supratman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. “Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan,” kata dia.
Menunggu Inisiatif Parlemen
Ihwal proses di legislatif, Supratman meyakini parlemen akan bergerak cepat merampungkan tahapan awal. Saat ini, Komisi III DPR yang baru memulai masa sidang masih melakukan uji publik guna mendengar masukan dari para pemangku kepentingan.
”Karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu ya. Saya yakin DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama,” ujarnya.





