Bangsa atau Negara: Siapa yang Merdeka pada 17 Agustus 1945?

Teks Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia. (Istimewa)

Dua kata dalam Proklamasi—“atas nama”—pernah dipakai untuk meragukan kelahiran Indonesia. Delapan dekade kemudian, persoalannya justru apakah negara masih mewakili bangsanya.

Pada Jumat pagi, 17 Agustus 1945, Soekarno berdiri di beranda rumahnya di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta. Di hadapan orang-orang yang berkumpul, ia membacakan dua paragraf pendek yang mengubah kedudukan politik lebih dari 60 juta penduduk Hindia Belanda.

Naskah itu tidak diakhiri dengan nama sebuah lembaga, pemerintahan, ataupun negara. Di bawah tulisan “Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05”, hanya terdapat frasa “Atas nama bangsa Indonesia” serta tanda tangan Soekarno dan Mohammad Hatta.

Justru pada frasa itulah sebuah keberatan kolonial pernah ditambatkan. Jika bangsa Indonesia sudah ada, atas dasar apa dua orang berbicara atas namanya? Jika belum ada, siapa sebenarnya yang mereka wakili?

Bacaan Lainnya

Pertanyaan tersebut tampak seperti perdebatan semantik. Namun, di baliknya tersimpan persoalan lebih besar: apakah bangsa melahirkan negara, negara membentuk bangsa, atau keduanya lahir pada saat bersamaan?

Persoalan itu kembali relevan ketika identitas kebangsaan diperlakukan sekadar sebagai slogan upacara. Negara dapat tetap memiliki wilayah, pemerintahan, dan penduduk, tetapi kehilangan hubungan batin dengan cita-cita yang dahulu membenarkan kelahirannya.

Dua Kata yang Dipakai Meragukan Proklamasi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Ari Wahyudi Hertanto menguraikan perdebatan tersebut dalam tulisan berjudul Menyoal Kata Bangsa dalam Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Ia mengangkat pandangan seorang sarjana Belanda bernama Bothlink. Menurut pandangan itu, pada 17 Agustus 1945 belum terbentuk natie Indonesia—kelompok manusia yang memiliki kesadaran untuk membentuk negara—karena Proklamasi hanya dinyatakan oleh segolongan orang.

Kata “atas nama” diperlakukan sebagai bukti bahwa Soekarno dan Hatta bukan bangsa Indonesia itu sendiri, melainkan dua orang yang mengklaim mewakilinya.

Ari menolak cara baca tersebut. Keberadaan bangsa, menurut argumentasi yang dipaparkannya, tidak dapat ditentukan hanya dari jumlah orang yang berdiri saat Proklamasi dibacakan. Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses panjang sebelum 1945.

Kesadaran itu tumbuh ketika berbagai perlawanan yang semula bersifat kedaerahan mulai bertemu dalam gagasan mengenai nasib bersama. Kebangkitan organisasi modern, Kongres Pemuda, dan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 menjadi tahap-tahap pembentukan identitas tersebut.

Sumpah Pemuda bahkan telah menyebut “bangsa Indonesia” hampir 17 tahun sebelum Proklamasi. Artinya, Soekarno dan Hatta tidak sedang menciptakan nama bangsa secara mendadak di Pegangsaan Timur.

Mereka menyatakan kehendak politik dari kesadaran kolektif yang telah lebih dahulu tumbuh.

Ari menyebut 17 Agustus 1945 sebagai samenval van momentum, yakni bertemunya dua peristiwa dalam satu saat. Pada momentum itu, kemerdekaan dinyatakan sekaligus negara Indonesia dibentuk sebagai wadah politik bangsa.

Dengan demikian, “atas nama” bukanlah pengakuan bahwa bangsa Indonesia belum ada. Frasa itu justru menunjukkan tindakan perwakilan: dua proklamator berbicara untuk rakyat yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dan tidak mungkin seluruhnya hadir di Jakarta.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memperkuat konstruksi tersebut. Subjek yang pertama kali disebut bukan Republik Indonesia, melainkan “segala bangsa” dan kemudian “bangsa Indonesia”.

Baru setelah kemerdekaan dinyatakan, Pembukaan UUD 1945 menyebut penyusunan pemerintahan negara Indonesia. Urutannya penting: pengalaman dijajah melahirkan kehendak bangsa, kehendak itu melahirkan kemerdekaan, dan kemerdekaan kemudian dilembagakan dalam negara.

Bangsa, Rakyat, dan Negara Bukan Istilah Serupa

Perbedaan tersebut muncul kembali dalam Perkara Nomor 66/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi. Perkara itu menguji penggunaan frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Pemohon meminta frasa tersebut dihapus atau dimaknai sebagai “Kemerdekaan Bangsa Indonesia”. Argumentasinya, pada 17 Agustus 1945 yang menyatakan kemerdekaan adalah bangsa Indonesia, sedangkan bentuk republik dan perangkat kenegaraannya baru ditetapkan setelah Proklamasi.

Dalam persidangan pada 4 November 2024, ahli yang diajukan pemohon, Nazarudin, membedakan bangsa dari rakyat. Bangsa merupakan konsep yang dinamis, tumbuh mengikuti perubahan zaman dan memberikan identitas serta semangat persatuan.

Rakyat lebih bersifat yuridis dan relatif statis karena berkaitan dengan kedudukan seseorang sebagai penduduk atau warga negara. Rakyat menjadi salah satu unsur negara, sedangkan bangsa dipersatukan oleh kesadaran, sejarah, atau aspirasi bersama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan