Presiden keliru menyebut nominal upah buruh harian dari Rp700 menjadi Rp700 ribu per kilogram saat berpidato di Sidang Tahunan MPR yang memicu sorotan publik.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto keliru menyebut nominal upah buruh pengupas bawang dalam Sidang Tahunan MPR RI. Peristiwa ini terjadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Kepala Negara awalnya memperkenalkan Susanah, penerima bantuan sosial dari Kabupaten Bogor. “Hari ini hadir bersama kita Ibu Susanah. Ia bekerja mengupas bawang dengan upah Rp700 ribu per kilogram,” kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Ihwal kekeliruan tersebut, naskah resmi pidato presiden sebenarnya mencatat angka Rp700 per kilogram. Meski begitu, perbedaan ucapan lisan ini terlanjur ramai diperbincangkan di media sosial karena publik menyoroti ketidaksesuaian nilai ekonomi tersebut.
Harga Pasar dan Respons Publik
Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional per 13 Agustus 2026, harga bawang merah eceran berkisar Rp40.700 per kilogram. Artinya, upah pengupasan versi lisan presiden mencapai 17 kali lipat lebih mahal dari komoditas aslinya.





