Presiden Prabowo meminta Danantara terlibat dalam setiap pengambilan keputusan KSSK. Pemerintah belum menjelaskan status keanggotaan, hak suara, dan mekanisme pencegahan konflik kepentingannya.
Presiden Prabowo Subianto meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Arahan itu disampaikan dalam pertemuan Presiden bersama pimpinan KSSK dan Danantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Penjabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menyebut pertemuan tersebut sebagai forum “KSSK plus Danantara”. Presiden meminta koordinasi antarlembaga diperkuat, khususnya dalam kebijakan yang bersinggungan dengan kewenangan masing-masing institusi.
“Kami yang diundang ini KSSK ya, KSSK plus ada Danantara tadi. Jadi intinya adalah ke depan bagaimana KSSK terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama,” kata Destry seusai pertemuan.
Destry mengatakan KSSK juga diminta mendukung arah kebijakan pemerintah untuk mencapai sasaran pembangunan nasional. Namun, pemerintah belum menjelaskan apakah pelibatan Danantara akan dituangkan dalam aturan formal.
Ikut dalam Setiap Keputusan
Chief Executive Officer Danantara Rosan Roeslani mengatakan Presiden menginginkan badan investasi negara itu dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan KSSK.
Menurut Rosan, keterlibatan Danantara diperlukan agar kebijakan KSSK tidak hanya mempertimbangkan aspek fiskal dan moneter, tetapi juga dampaknya terhadap investasi, perekonomian, dan dunia usaha.
“Nanti KSSK ini diminta juga untuk melibatkan Danantara dalam pengambilan setiap keputusannya, supaya mempunyai dampak juga langsung ke perekonomian dan usaha, tidak hanya dari sisi fiskal dan moneter saja,” ujar Rosan.
Rosan mengatakan Danantara selanjutnya akan mengikuti rapat KSSK secara rutin. Pelibatan tersebut merupakan yang pertama sejak lembaga itu dibentuk.
Pernyataan itu belum memperjelas apakah Danantara akan menjadi peserta tetap, lembaga pemberi pertimbangan, atau anggota baru KSSK. Pemerintah juga belum menerangkan apakah Danantara memiliki hak menyampaikan suara ketika musyawarah tidak mencapai mufakat.
Struktur KSSK Diatur Undang-Undang
Susunan KSSK diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
KSSK terdiri atas Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak suara, Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota dengan hak suara, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota dengan hak suara.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan juga menjadi anggota KSSK, tetapi tidak memiliki hak suara.
Keputusan KSSK lebih dahulu ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Menteri Keuangan mengambil keputusan atas nama KSSK apabila pemungutan suara tetap tidak menghasilkan keputusan.
Danantara tidak tercantum dalam susunan tersebut. Dengan demikian, pemberian status anggota dan hak suara kepada Danantara memerlukan dasar hukum yang lebih jelas.
Pemerintah belum mengumumkan apakah istilah “KSSK plus Danantara” merupakan nomenklatur resmi atau hanya sebutan untuk forum koordinasi yang diperluas.
Batas Peran Danantara
Danantara dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara. Undang-undang itu memberikan Danantara mandat untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi serta operasional BUMN dan sumber dana lainnya.
Mandat tersebut berbeda dengan fungsi lembaga anggota KSSK. Kementerian Keuangan menjalankan kebijakan fiskal, Bank Indonesia menangani kebijakan moneter dan sistem pembayaran, OJK mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan, sedangkan LPS menjamin simpanan dan menangani bank bermasalah.
Sebagai pengelola investasi dan aset BUMN, Danantara dapat memiliki portofolio yang terdampak langsung oleh kebijakan KSSK. Kondisi itu menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan konflik kepentingan dan akses terhadap informasi kebijakan yang bersifat sensitif.
Pemerintah belum menjelaskan apakah pimpinan Danantara harus menarik diri dari pembahasan yang berhubungan dengan perusahaan atau aset dalam portofolionya. Batas kerahasiaan informasi dan mekanisme pencatatan pendapat Danantara juga belum diumumkan.
Pelibatan Danantara berlangsung ketika kepemimpinan Bank Indonesia berada dalam masa transisi dan Destry Damayanti menjalankan tugas sebagai penjabat sementara gubernur.
KSSK memiliki kewenangan strategis dalam pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Keputusannya dapat berkaitan dengan tekanan likuiditas, bank sistemik, penggunaan instrumen fiskal dan moneter, hingga penanganan lembaga keuangan bermasalah.
“Nanti KSSK ini diminta juga untuk melibatkan Danantara dalam pengambilan setiap keputusannya,” kata Rosan.***





