Putusan MK: Izin Tambang Ormas Wajib Lewat Seleksi Ketat 

Ilustrasi areal pertambangan batu bara. (Canva)

Mahkamah Konstitusi mempersempit ruang diskresi pemerintah dalam pembagian wilayah tambang prioritas, serta mewajibkan parameter objektif untuk mengikis subjektivitas penunjukan langsung.


Langkah pemerintah dalam mendistribusikan hak pengelolaan kekayaan alam kepada kelompok masyarakat sipil kini harus menghadapi barikade hukum yang ketat. Konstitusi menghendaki agar pemberian privilege ekonomi tidak menabrak asas keadilan dan fungsi kontrol ekologis.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui jalur prioritas. Dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 16 Juli 2026, majelis hakim menegaskan bahwa frasa “prioritas” bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan hingga perguruan tinggi tidak boleh diartikan sebagai karpet merah penunjukan langsung.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, meskipun semangat kebijakan afirmatif bertujuan untuk pemerataan kemakmuran rakyat, pelaksanaannya wajib ditopang oleh parameter yang terukur. Tanpa indikator yang jelas, proses distribusi lahan tambang dikhawatirkan terjebak dalam praktik tebang pilih yang subjektif.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah dalam melakukan kebijakan afirmatif pemberian prioritas dimaksud hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.

Mencegah Dominasi Subjektivitas dan Kerusakan Lingkungan

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, kejelasan parameter seleksi merupakan instrumen penting untuk meminimalisir dampak buruk tata kelola pertambangan, termasuk risiko kerusakan lingkungan hidup. Rezim pengawasan negara harus tetap berjalan adil bagi seluruh pemohon konsesi tanpa terkecuali.

Putusan ini secara otomatis memaksa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merombak regulasi pelaksana, termasuk melakukan sinkronisasi ulang terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Skema pemberian WIUP afirmatif ke depan harus melampirkan bobot penilaian teknis, kelayakan finansial, serta rekam jejak lingkungan yang transparan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan