Gaji Rp2,6 Juta Itu Belum Seluruh Cerita Dosen Unair

Curhat Dosen
Cenuk Widiyastrisna Sayekti (baju batik), dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. (Humas MK)

Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, angka Rp2,6 juta terdengar seperti vonis bagi profesi yang menuntut pendidikan panjang, riset, pengajaran, dan pengabdian sekaligus. Namun sidang itu juga membongkar bahwa persoalan dosen bukan sekadar kecilnya satu angka, melainkan rumitnya cara kampus menghitung nilai kerja akademik.

Cenuk Widiyastrisna Sayekti datang ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi pada 30 Juni 2026 bukan untuk membicarakan teori hukum yang selama ini ia ajarkan. Dosen tetap non-aparatur sipil negara atau non-ASN di Universitas Airlangga itu berbicara tentang angka yang jauh lebih membumi: Rp2,6 juta.

Itulah gaji pokok yang ia terima ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga pada 2022. Angka itu terasa janggal bukan hanya karena posisinya berada di bawah standar upah kota besar, melainkan karena Cenuk telah melewati lintasan akademik yang panjang: menjadi dosen sejak 2010, meraih doktor dari Macquarie University Australia, dan memperoleh Sertifikasi Dosen atau Serdos.

“Setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas,” kata Cenuk dalam kesaksiannya.

Bacaan Lainnya

Cerita itu segera menyebar luas. Potongan Rp2,6 juta menjadi simbol sederhana dari kegelisahan yang lebih besar: mengapa seseorang yang diminta menghasilkan pengetahuan, membimbing mahasiswa, menerbitkan riset, dan memenuhi berbagai target kelembagaan masih harus menghitung kebutuhan hidup dari pendapatan yang terasa rapuh?

Namun, persidangan itu juga menunjukkan bahwa angka Rp2,6 juta bukan akhir dari cerita. Ia justru pintu masuk untuk melihat bagaimana sistem penghasilan dosen bekerja dalam lapisan-lapisan yang tidak selalu mudah dibaca publik.

Ketika Tri Dharma Tidak Dibayar dengan Satu Slip Gaji

Dosen tidak hanya mengajar di kelas. Mereka diminta menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Di luar itu, ada pembimbingan mahasiswa, penyusunan kurikulum, rapat kelembagaan, publikasi ilmiah, pengisian dokumen penilaian, hingga tugas administratif yang kerap menentukan karier akademik.

Cenuk menyebut seluruh pekerjaan itu ia jalankan sejak menjadi dosen. Namun, menurutnya, peningkatan pengalaman dan beban kerja tidak otomatis diikuti perlindungan kesejahteraan yang setara.

Di hadapan hakim, ia menerangkan bahwa penghasilan rutin yang diterimanya tidak hanya terdiri atas gaji pokok. Ada tunjangan lektor Rp700.000. Setelah dipotong pajak, gabungan keduanya menjadi sekitar Rp3,3 juta per bulan. Serdos berada di luar komponen itu.

Di sinilah perdebatan mulai menjadi rumit.

Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta angka tersebut diperjelas karena publik dapat menangkap kesan bahwa penghasilan Cenuk hanya sekitar Rp3 juta. Dalam persidangan, Cenuk mengakui bahwa ketika Serdos diperhitungkan, penerimaan bulanannya dapat mencapai lebih dari Rp6 juta, meski ia juga menyampaikan angka bersih sekitar Rp4,7 juta setelah potongan pajak. Risalah sidang mencatat adanya perbedaan penjelasan mengenai komponen dan waktu pencairan pendapatan tersebut.

Perbedaan angka itu tidak otomatis membatalkan keluhan Cenuk. Sebaliknya, ia menunjukkan masalah yang lebih mendasar: pendapatan dosen tidak selalu hadir sebagai satu angka tetap yang mudah dipakai untuk mengukur rasa aman ekonomi.

Honor mengajar, misalnya, tidak selalu diterima. Cenuk mengatakan honor baru dibayarkan bila beban mengajar mencapai minimum enam satuan kredit semester atau SKS. Karena mengajar di sekolah pascasarjana dengan beban di bawah batas itu, ia mengaku tidak menerima honor mengajar tambahan.

Pembimbingan mahasiswa pun tidak dibayar setiap bulan. Pembayaran baru diterima setelah mahasiswa menyelesaikan studi dan wisuda, yang menurut Cenuk berlangsung setiap enam bulan. Sementara kegiatan pengabdian kepada masyarakat, salah satu unsur utama Tri Dharma, disebutnya tidak memiliki honor.

Artinya, seorang dosen dapat menjalankan pekerjaan yang terus berjalan setiap minggu, tetapi sebagian imbalannya bergantung pada syarat administratif, jumlah SKS, kelulusan mahasiswa, atau siklus pencairan anggaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan