Keterangan Hilman Latief Bantu KPK Bongkar Rekayasa Kuota Haji Tambahan

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. - ISTIMEWA

Pemeriksaan mantan Dirjen PHU Hilman Latief membuka tabir dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. Penyidik memeriksa Hilman Latief, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, selama sekitar tujuh jam pada Rabu (24/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut keterangan Hilman menjadi kunci mengonfirmasi adanya rekayasa persentase kuota. Aturan resmi menetapkan 92 persen untuk jalur reguler dan 8 persen untuk jalur khusus, namun angka itu diubah menjadi 50-50 persen.

Bacaan Lainnya

“Dari keterangan ini tentunya kemudian mengonfirmasi bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/6/2026).

Penyidik juga sedang menelusuri pihak-pihak yang ikut berinisiatif dalam perubahan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 orang tersebut.

Peran Swasta dan Dugaan Aliran Dana

KPK menyoroti keterlibatan pihak swasta, khususnya pemilik PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur. Fuad diduga berperan mengatur pengisian kuota dan menjualnya kepada calon jemaah.

Dalam konstruksi perkara, Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut ada dugaan aliran dana. Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham disebut memberi uang kepada staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz sebesar US$30.000, sementara Hilman Latief diduga terima US$5.000 dan 16.000 Riyal.

Manuver ini ditaksir memberi keuntungan tidak sah hingga Rp27,8 miliar bagi PT Maktour sepanjang 2024. Audit BPK mencatat kerugian negara akibat manipulasi kuota mencapai Rp622 miliar.

Hilman Bantah Terima Uang

Hilman Latief usai pemeriksaan mengklaim pertanyaan penyidik hanya seputar kebijakan. Ia membantah keras tuduhan menerima uang korupsi dan menyatakan keluarganya terdampak akibat kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang sangat sensitif bagi umat Muslim Indonesia. KPK berjanji akan mengusut tuntas hingga ke akar permasalahan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan