Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara menyoroti ekspor batu bara berlebih sebagai faktor utama pemadaman listrik massal di Pulau Jawa.
Indonesia Resources Studies (IRESS) kembali mengingatkan soal kerentanan pasokan listrik nasional akibat pengelolaan batu bara yang dinilai kurang berpihak pada kebutuhan domestik. Menurut mereka, ambisi ekspor para pengusaha besar menjadi pemicu utama krisis kelistrikan belakangan ini.
Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara langsung menunjuk praktik pengusaha batu bara yang memprioritaskan pasar internasional. Harga batu bara dunia saat ini mencapai rata-rata USD135 per ton, naik dari USD110 per ton sepanjang 2025. Selisih harga yang besar mendorong pengiriman komoditas ke luar negeri dalam jumlah besar.
“Belasan tahun terakhir, untuk mengamankan kebutuhan batu bara, PLN dan negara harus berhadapan dengan oligarki. Mereka yang mengutamakan ekspor batu bara saat harga naik,” ujar Marwan di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Aturan DMO-DPO Sering Diabaikan
Pemerintah sebenarnya sudah menerbitkan regulasi untuk melindungi pasokan dalam negeri. Sejak 2018, ada Domestic Market Obligation (DMO) 25 persen dan Domestic Price Obligation (DPO) dengan patokan harga US$70 per ton. Aturan ini beberapa kali direvisi, termasuk setelah pemadaman besar 2019 hingga Kepmen ESDM No 6 Tahun 2026.
Namun, Marwan menilai pengusaha sering mengabaikan ketentuan tersebut. Hal ini membuat PLN kesulitan memenuhi kebutuhan pembangkit listrik, sehingga pemadaman total maupun bergilir tak terhindarkan di Jawa-Madura-Bali.
Marwan juga mempertanyakan komitmen penegakan aturan oleh Kementerian ESDM di bawah Menteri Bahlil Lahadalia. Menurutnya, pengaruh kelompok pengusaha besar masih kuat dan perlu ada langkah tegas untuk menjaga kepentingan nasional.
Ia mengingatkan Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Pengaruh oligarki terlihat masih sangat kuat terhadap penanggung jawab sektor ini,” tegas Marwan.
IRESS mendesak pemerintah segera memperkuat pengawasan dan penegakan regulasi agar krisis energi tidak berulang dan tidak mengganggu perekonomian masyarakat luas.***





