Pria Bandung Sekap Kekasih, Korban Buta-Lumpuh

Ilustrasi penyekapan. - Getty Images

YTR (29) disekap dan disiksa TH selama tiga tahun di kamar kos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban kini dirawat di RSHS Bandung dengan luka berat sekujur tubuh, kehilangan penglihatan, dan tak mampu berjalan.

Tindakan brutal TH akhirnya terbongkar setelah tiga tahun mengurung dan menyiksa kekasihnya sendiri di sebuah kamar kos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban, YTR, kini dirawat intensif di ruang isolasi Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Akibat penganiayaan berkepanjangan itu, YTR menderita luka berat di sekujur tubuh. Tim medis menyatakan korban kehilangan penglihatan dan tidak mampu berjalan. Pelaku TH kini buron setelah kasus ini viral di media sosial.

Bacaan Lainnya

Kriminolog Hanifa Hasna menegaskan, motif pelaku bukanlah cinta, melainkan dominasi penuh atas korban. “Ini biasanya perempuan yakini sebagai kondisi yang membuat dia lemah sehingga tidak bisa melakukan pergerakan atau keputusan melarikan diri,” ujarnya, Ahad (21/6/2026).

Hanifa menyoroti lemahnya kepedulian lingkungan sekitar. Tetangga kos kerap mendengar suara benturan keras dari kamar korban, namun memilih abai karena merasa tidak berwenang ikut campur. Ia menyebut kondisi ini sebagai kegagalan deteksi sosial.

Pola Kendali Paksa

Praktik keji TH mengingatkan pada pola kekerasan dalam relasi intim yang kerap tersembunyi rapi. Pelaku menggunakan metode kendali paksa. Ia mengawali hubungan secara normal, membangun ketergantungan emosional, mengisolasi korban dari keluarga, lalu perlahan menaikkan intensitas kekerasan fisik.

Pendekatan ini menunjukkan pelaku memiliki kebutuhan dominasi tinggi dan cukup cerdik menutupi kejahatannya selama bertahun-tahun. Keputusannya kabur setelah kasus ini viral membuktikan pelaku sadar sepenuhnya ia sedang melakukan tindak pidana.

DPR dan Menteri Desak Buruan Segera

Anggota Komisi III DPR Rano Alfath mendesak Polda Jabar mempercepat pemburuan pelaku. “Ini perbuatan keji dan sangat sadis. Apalagi penyekapan sudah terjadi 3 tahun,” tegasnya, Senin (22/6/2026). Ia mengancam akan memanggil kepolisian lewat rapat dengar pendapat jika penanganan berjalan lambat.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi turut mengeluarkan instruksi tegas. Ia meminta polisi segera menangkap buronan dan memprosesnya sesuai hukum. Negara menjamin pendampingan hukum bagi korban serta pemulihan pascakekerasan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat untuk mempertajam kepedulian dan mengaktifkan kembali sistem deteksi sosial di lingkungan sekitar.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan