Indonesia Menata Pasar Jelang Putusan MSCI

Ilustrasi: Aktivitas pasar modal di Jakarta menggambarkan upaya Indonesia memperkuat transparansi dan likuiditas menjelang penilaian aksesibilitas pasar oleh MSCI.

Menjelang penilaian MSCI, OJK dan BEI menegaskan reformasi transparansi pasar modal terus berjalan, dari data kepemilikan saham hingga kenaikan batas saham publik.

Indonesia memasuki pekan penting menjelang penilaian MSCI atas status pasar modal nasional. Pada Selasa, 23 Juni 2026, penyusun indeks global itu dijadwalkan menyampaikan hasil tinjauan klasifikasi dan aksesibilitas pasar.

Penilaian tersebut akan menentukan apakah Indonesia tetap berada dalam kelompok pasar berkembang atau emerging market. Status itu penting karena menjadi salah satu rujukan dana investasi global dalam menempatkan modalnya.

Bacaan Lainnya

MSCI dalam tinjauan aksesibilitas pasar yang dirilis pekan ini menurunkan penilaian Indonesia pada aspek arus informasi. Lembaga itu menyoroti keterbatasan visibilitas data kepemilikan saham dan pola perdagangan yang dinilai dapat mengganggu pembentukan harga secara wajar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan masukan tersebut menjadi bagian dari evaluasi yang harus ditindaklanjuti regulator.

“Penguatan transparansi, integritas, dan kualitas informasi pasar merupakan proses yang berkelanjutan. Masukan ini menjadi bagian dari proses evaluasi yang konstruktif,” kata Hasan, Jumat, 19 Juni 2026.

Reuters melaporkan, kekhawatiran pasar meningkat karena penurunan kelas ke pasar perintis berpotensi memicu penjualan saham oleh dana yang mengikuti indeks MSCI. Goldman Sachs memperkirakan arus keluar dalam skenario terburuk dapat mencapai USD13 miliar.

Namun, regulator menegaskan pembenahan pasar tidak dimulai menjelang putusan MSCI. OJK, Bursa Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia telah menyelesaikan empat agenda reformasi transparansi sejak awal April.

Transparansi Mulai Dibuka

Empat agenda itu mencakup pembukaan data kepemilikan saham emiten di atas 1 persen, pengumuman konsentrasi kepemilikan saham tinggi, perluasan klasifikasi investor, serta kenaikan batas minimum saham publik menjadi 15 persen.

Data klasifikasi investor kini diperinci menjadi 39 kategori dan jenis investor. Regulator juga memperkuat informasi pemegang saham di atas 5 persen, afiliasi pemegang saham pengendali, serta kepemilikan direksi dan komisaris.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan