Menjelang penilaian MSCI, OJK dan BEI menegaskan reformasi transparansi pasar modal terus berjalan, dari data kepemilikan saham hingga kenaikan batas saham publik.
Indonesia memasuki pekan penting menjelang penilaian MSCI atas status pasar modal nasional. Pada Selasa, 23 Juni 2026, penyusun indeks global itu dijadwalkan menyampaikan hasil tinjauan klasifikasi dan aksesibilitas pasar.
Penilaian tersebut akan menentukan apakah Indonesia tetap berada dalam kelompok pasar berkembang atau emerging market. Status itu penting karena menjadi salah satu rujukan dana investasi global dalam menempatkan modalnya.
MSCI dalam tinjauan aksesibilitas pasar yang dirilis pekan ini menurunkan penilaian Indonesia pada aspek arus informasi. Lembaga itu menyoroti keterbatasan visibilitas data kepemilikan saham dan pola perdagangan yang dinilai dapat mengganggu pembentukan harga secara wajar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan masukan tersebut menjadi bagian dari evaluasi yang harus ditindaklanjuti regulator.
“Penguatan transparansi, integritas, dan kualitas informasi pasar merupakan proses yang berkelanjutan. Masukan ini menjadi bagian dari proses evaluasi yang konstruktif,” kata Hasan, Jumat, 19 Juni 2026.
Reuters melaporkan, kekhawatiran pasar meningkat karena penurunan kelas ke pasar perintis berpotensi memicu penjualan saham oleh dana yang mengikuti indeks MSCI. Goldman Sachs memperkirakan arus keluar dalam skenario terburuk dapat mencapai USD13 miliar.
Namun, regulator menegaskan pembenahan pasar tidak dimulai menjelang putusan MSCI. OJK, Bursa Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia telah menyelesaikan empat agenda reformasi transparansi sejak awal April.
Transparansi Mulai Dibuka
Empat agenda itu mencakup pembukaan data kepemilikan saham emiten di atas 1 persen, pengumuman konsentrasi kepemilikan saham tinggi, perluasan klasifikasi investor, serta kenaikan batas minimum saham publik menjadi 15 persen.
Data klasifikasi investor kini diperinci menjadi 39 kategori dan jenis investor. Regulator juga memperkuat informasi pemegang saham di atas 5 persen, afiliasi pemegang saham pengendali, serta kepemilikan direksi dan komisaris.
Hasan mengatakan seluruh proposal transparansi yang diajukan Indonesia kepada penyedia indeks global telah diselesaikan sesuai tenggat.
“Ke depan, kami akan terus melakukan komunikasi dan keterlibatan konstruktif dengan penyedia indeks global, sekaligus menghimpun masukan dari investor,” ujar Hasan dalam keterangan resmi OJK, 2 April 2026.
Perubahan aturan saham publik juga telah berlaku melalui revisi Peraturan BEI Nomor I-A. Emiten lama diberi masa transisi untuk memenuhi batas baru, sedangkan perusahaan yang akan melantai di bursa menghadapi standar yang lebih ketat.
Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan peningkatan saham publik disusun untuk menyesuaikan pasar Indonesia dengan praktik bursa internasional.
“Kebijakan ini diharapkan meningkatkan likuiditas dan daya tarik investasi pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” kata Jeffrey, 2 April 2026.
Putusan Bukan Garis Akhir
MSCI sebelumnya juga mencatat langkah Indonesia dalam memperluas keterbukaan kepemilikan saham, memperinci klasifikasi investor, menerapkan kerangka konsentrasi kepemilikan saham tinggi, dan menaikkan batas saham publik.
Namun, MSCI masih menilai efektivitas serta konsistensi penerapan reformasi tersebut melalui data baru dan masukan investor global.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pengakuan awal MSCI terhadap arah kebijakan Indonesia menjadi sinyal positif, tetapi pelaksanaannya harus dijaga.
“Implementasi reformasi ini akan terus dijaga secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan,” kata Friderica, 21 April 2026.
Putusan MSCI pada Selasa nanti akan menjadi ukuran awal atas respons Indonesia. Namun, bagi regulator, pekerjaan utamanya tetap sama: membangun pasar yang lebih likuid, lebih terbuka, dan lebih dapat dipercaya investor.***





