Empat Kritik Mengiringi Revisi UU Polri

Amnesty Internasional Indonesia dan YLBHI melayangkan kritik keras atas kewenangan absolut institusi kepolisian dan RUU POLRI. -ILUSTRASI AI GENERATE
Revisi UU Polri disorot karena prosesnya kilat, partisipasi publik dinilai lemah, kewenangan Polri meluas, dan pengawasan belum diperkuat.

Pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyisakan empat kritik utama dari masyarakat sipil.

Kritik itu menyasar proses pembahasan, partisipasi publik, perluasan kewenangan Polri, hingga lemahnya pengawasan terhadap institusi kepolisian.

Bacaan Lainnya

Masalah pertama adalah proses legislasi yang dinilai terlalu cepat. Revisi UU Polri disahkan kurang dari sebulan setelah menjadi inisiatif DPR pada 20 Mei 2026.

Pembahasan substansinya bahkan disebut hanya berlangsung lima hari sejak pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah pada 4 Juni 2026.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai proses itu tidak mencerminkan pembentukan undang-undang yang terbuka.

“Pengesahan revisi UU Polri patut dikecam, karena dikerjakan secara ugal-ugalan oleh DPR dan Pemerintah,” ujar Usman, Rabu (10/6/2026).

Partisipasi Publik Dipersoalkan

Kritik kedua menyangkut partisipasi masyarakat. Organisasi masyarakat sipil menilai DPR dan pemerintah tidak memberi ruang yang cukup bagi publik untuk menguji isi revisi UU Polri.

Persoalannya bukan hanya soal ada atau tidaknya forum dengar pendapat. Yang dipersoalkan adalah apakah publik benar-benar mendapat akses terhadap draf, waktu memadai untuk membaca, serta ruang untuk memengaruhi isi undang-undang.

Pola seperti ini dinilai mengulang pembentukan sejumlah undang-undang kontroversial sebelumnya, ketika proses legislasi berjalan cepat tetapi menyisakan resistensi publik.

Kritik ketiga menyasar perluasan kewenangan Polri. Sejumlah pasal dinilai memberi ruang lebih besar bagi kepolisian untuk masuk ke urusan pemerintahan.

Wakil Ketua YLBHI Bidang Advokasi Arif Maulana menyoroti kewenangan Kapolri dalam menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian.

Menurut Arif, kewenangan itu berisiko membuat struktur kepolisian semakin tersentralisasi di tangan Kapolri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan