Temuan ICW: 28 dari 102 yayasan mitra MBG terafiliasi parpol. Korupsi di tubuh BGN memperparah krisis tata kelola program senilai ratusan triliun rupiah.
Kasus korupsi yang menjerat tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) membuka babak baru. Di balik penyidikan Kejaksaan Agung, muncul peta konflik kepentingan yang jauh lebih luas: partai politik hingga lingkaran kekuasaan diduga menggurita dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung, sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Salah satu dugaan korupsi yang ditemukan terkait yayasan-yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berafiliasi dengan para tersangka.
Seperempat Yayasan Mitra MBG Terseret Afiliasi Politik
Dari pemantauan terhadap 102 yayasan pengelola SPPG secara acak pada Oktober–November 2025, ICW menemukan 28 yayasan (27,45 persen) memiliki afiliasi politik formal — berupa kepemilikan oleh pengurus parpol, anggota partai, atau individu yang pernah diusung partai dalam kontestasi pemilihan legislatif.
Jika dihitung per individu, totalnya mencapai 43 orang yang terafiliasi parpol. Empat di antaranya masih menjabat anggota DPR RI atau DPRD aktif.
Peneliti ICW Seira Tamara menjelaskan, jumlah individu lebih banyak karena satu yayasan bisa memuat lebih dari satu individu yang berafiliasi partai politik.
Gerindra memiliki afiliasi terbanyak dengan 7 yayasan, diikuti PKS 5 yayasan, PAN 4 yayasan, serta NasDem dan PDIP masing-masing 3 yayasan. PSI dan Partai Berkarya masing-masing 2 yayasan. Sementara PPP, PKB, PBB, Partai Demokrat, dan Parsindo masing-masing satu yayasan.
Jaringan kepentingan juga merambah sektor lain: 18 yayasan terhubung dengan pebisnis swasta, 12 terafiliasi birokrasi, dan 9 terkait kelompok relawan atau pendukung kampanye presiden.
PDIP Terbitkan Surat Larangan, Hanura dan Demokrat Membantah
DPP PDI Perjuangan menerbitkan surat edaran bernomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun. Surat itu melarang seluruh kader untuk memanfaatkan program MBG demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Juru bicara PDIP Guntur Romli tidak membantah temuan ICW soal tiga yayasan terafiliasi partainya, dan menyebut surat larangan itu terbit setelah adanya pernyataan mantan Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang yang menyebut seluruh parpol memiliki SPPG.
Respons berbeda datang dari Hanura. DPP Hanura menegaskan narasi soal “2 yayasan milik Partai Hanura” yang beredar di media sosial adalah hoaks. Setelah mendatangi kantor ICW pada 9 Juni 2026, mereka memastikan frasa tersebut tidak pernah tercantum dalam dokumen penelitian resmi ICW.
Hanura mengakui empat anggota legislatif periode 2024–2029 tercatat dalam yayasan mitra MBG, termasuk anggota DPRD Ogan Ilir Raden Ayu Amrina Rosyada selaku pendiri Yayasan Sahabat Pelangi. Namun keterlibatan itu disebut bersifat pribadi dan tidak mewakili partai secara organisatoris.
Partai Demokrat turut membantah pengaitan nama Ketua Umumnya. Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan AHY tidak mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah berkomunikasi dengan Sony Sonjaya, menyusul beredarnya unggahan yang mencantumkan frasa “2 orang Kolonel usulan AHY”.
Di sisi lain, Koordinator JPPI Ubaid Matraji mencatat sekitar 69 persen anggaran MBG dalam APBN 2026 bersumber dari pos anggaran pendidikan, memperparah kondisi sektor pendidikan yang sudah kekurangan dana.
ICW mendesak agar kasus ini diserahkan kepada KPK yang lebih independen, mengingat dugaan keterlibatan oknum militer dan aparat penegak hukum dalam pengelolaan program senilai ratusan triliun rupiah ini.***





