Ratusan GTT swasta di Kabupaten Semarang mengaku diminta mengembalikan insentif dan THR. Mereka mempertanyakan dasar hukum kebijakan itu.
Ratusan Guru Tidak Tetap atau GTT swasta di Kabupaten Semarang mengaku terpukul setelah diminta mengembalikan dana insentif dan Tunjangan Hari Raya yang sebelumnya telah mereka terima. Kebijakan itu disebut muncul dalam forum pembinaan GTT swasta, Selasa, 9 Juni 2026.
Sejumlah guru menyebut instruksi pengembalian dana disampaikan dalam acara Pembinaan dan Koordinasi GTT Swasta Tahun 2026 di Aula Korwilcam Biddik Ambarawa. Forum itu disebut diikuti GTT SD swasta, MI swasta, serta SMP dan MTs swasta.
Menurut keterangan guru yang hadir, kewajiban pengembalian paling berat dirasakan pendidik MI swasta. Mereka disebut diminta mengembalikan insentif bulan Januari hingga April 2026 plus THR dengan nilai Rp 4 juta.
Guru Pertanyakan Dasar Hukum
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan di kalangan guru karena dasar hukum yang disebut berupa Peraturan Bupati atau Perbup belum ditunjukkan secara lengkap dalam forum. Mereka mengaku hanya mendapat penjelasan bahwa surat resmi akan diterbitkan kemudian.
“Janggal rasanya, uang yang sudah habis kami gunakan untuk kebutuhan keluarga dan Lebaran, diminta kembali,” kata seorang guru SMP swasta, Selasa, 9 Juni 2026.
“Sejauh ini saya belum menemukan celah. Hanya belum sepakat terkait teknis pengembaliannya. Namun anehnya, justru mereka yang meminta data kita. Padahal, seharusnya mereka sudah memegang data tersebut melalui Korwilcam,” tambah salah satu GTT MI swasta.
Isu pengembalian insentif GTT swasta di Kabupaten Semarang sebenarnya sudah mencuat sejak Mei 2026. Mengutip laporan KosongSatu, sejumlah guru sebelumnya disebut diminta mengembalikan insentif daerah sebesar Rp800 ribu per bulan.
Konteks kebijakan ini juga berkaitan dengan perubahan aturan penganggaran tenaga non-ASN. Bupati Semarang Ngesti Nugraha sebelumnya menyatakan Pemkab tidak lagi diperbolehkan memberi insentif dari APBD kepada pegawai non-ASN, kecuali tenaga alih daya, dikutip dari LingkarTV.
Pengembalian Disebut Kolektif
Dalam forum itu, guru menyebut pengembalian dana akan dihimpun secara kolektif melalui Korwil Biddik Kecamatan. Dana kemudian ditransfer ke rekening Bank Jateng atas nama PBP PPTK BID PTK, lalu bukti transfer dikirim kepada bendahara terkait.
Undangan forum tersebut disebut bernomor 800.2/1984 dan ditandatangani secara elektronik. Total peserta yang dipanggil mencapai 167 guru, terdiri atas 60 GTT SD swasta, 99 GTT MI swasta, serta delapan GTT SMP dan MTs swasta.
Para guru berharap Pemkab Semarang membuka dasar hukum kebijakan ini secara terang. Mereka juga meminta ada penjelasan mengapa perlakuan terhadap GTT swasta tertentu berbeda dengan tenaga pendidik di satuan pendidikan lain.
Bagi guru honorer, pengembalian insentif dan THR bukan sekadar urusan administrasi. Dana yang sudah diterima itu telah digunakan untuk kebutuhan keluarga, biaya hidup harian, dan kebutuhan Lebaran. Kini, mereka menunggu kepastian resmi sebelum tenggat Juli 2026.***





