Sebanyak 9 pelaku pelecehan seksual telah masuk daftar hitam KAI Daop 8 Surabaya sepanjang 2024–2026. Sanksi itu menjadi bagian dari kebijakan tanpa toleransi terhadap tindak pelecehan di lingkungan kereta api.
KAI Daop 8 Surabaya menegaskan komitmennya melindungi penumpang dengan menjatuhkan sanksi pemblokiran atau blacklist kepada sembilan pelaku pelecehan seksual selama periode 2024 hingga 2026.
Sanksi tersebut diberikan kepada penumpang yang terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual selama menggunakan layanan kereta api. Pelaku yang masuk daftar hitam tidak diperkenankan menggunakan layanan kereta api dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan KAI.
Langkah tegas itu merupakan bagian dari kebijakan zero tolerance atau tanpa toleransi terhadap segala tindakan yang mengganggu keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pelanggan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara serius oleh perusahaan.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tangani secara profesional dan menjadi perhatian serius perusahaan,” ujar Mahendro, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, petugas akan segera memberikan pendampingan kepada korban, mengamankan terduga pelaku, melakukan pemeriksaan awal, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Edukasi dan Pengawasan Diperkuat
Selain penindakan, KAI juga aktif menjalankan program edukasi dan sosialisasi pencegahan pelecehan seksual melalui berbagai media informasi di stasiun, dalam kereta api, media sosial perusahaan, hingga kegiatan kolaboratif bersama komunitas dan relawan.
KAI juga terus memperkuat sistem keamanan melalui pemasangan kamera pengawas (CCTV) di stasiun dan sarana kereta api, patroli petugas keamanan, peningkatan pengawasan selama perjalanan, serta penyediaan kanal pelaporan yang mudah diakses pelanggan.
“Kami mengajak seluruh penumpang untuk bersama-sama menciptakan lingkungan perjalanan yang aman dan saling menghormati. Penumpang diimbau segera melapor apabila mengalami, melihat, atau mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual maupun tindak kriminal lainnya,” kata Mahendro.
Laporan dapat disampaikan kepada kondektur selama perjalanan, petugas keamanan, petugas pelayanan pelanggan di stasiun, maupun melalui Contact Center KAI 121.
Female Seat Map
Sebagai langkah pencegahan, KAI juga menghadirkan fitur Female Seat Map pada aplikasi Access by KAI. Fitur ini memungkinkan penumpang perempuan memilih tempat duduk yang berdekatan dengan sesama perempuan saat memesan tiket.
Melalui fitur tersebut, penumpang perempuan dapat melihat posisi kursi yang telah ditempati penumpang perempuan lain sehingga memberikan rasa aman dan nyaman selama perjalanan.
“KAI berkomitmen menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berintegritas. Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual. Setiap pelaku yang terbukti melakukan tindakan tersebut akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencantuman dalam daftar hitam penumpang KAI,” pungkas Mahendro.***





