KJRI Jeddah mendampingi 19 WNI yang ditangkap otoritas Arab Saudi atas dugaan haji ilegal hingga pelanggaran privasi — nasib kepulangan bergantung pada tuntutan korban.
Aparat keamanan Arab Saudi menangkap 19 Warga Negara Indonesia selama musim haji 2026. Pelanggaran yang disangkakan beragam: mulai dari promosi haji ilegal, penjualan dam tidak sesuai aturan, hingga perekaman perempuan warga Saudi tanpa izin.
Konjen RI Jeddah Yusron Bahauddin Ambary mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangannya pada Jumat (15/5/2026). Ia menyebut 15 WNI tengah diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 lainnya di Al-Mansyur — keduanya ditangani langsung oleh Tim Pelindungan Jemaah KJRI Jeddah.
Dari 19 WNI yang ditangkap, dua orang telah mendapat pembebasan bersyarat, termasuk satu WNI yang diduga merekam perempuan Saudi tanpa izin di kawasan Masjid Nabawi, Madinah.





