WNI tersebut masih diizinkan menjalankan ibadah haji sambil menunggu proses hukum. KJRI akan terus memantau apakah pihak perempuan yang direkam akan mengajukan tuntutan khusus.
Tiga Modus Pelanggaran
Yusron merinci tiga kategori dugaan pelanggaran. Pertama, sejumlah WNI mempromosikan paket haji ilegal melalui media sosial, disertai penyediaan kartu haji palsu. Kedua, empat kasus dugaan penjualan dam — denda ibadah — di luar ketentuan resmi. Ketiga, satu WNI diduga merekam perempuan setempat tanpa izin.
Dalam sistem hukum Arab Saudi, aparat memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti setelah penangkapan, dengan opsi perpanjangan hingga 20 hari jika diperlukan.
Yusron menjelaskan, nasib kepulangan WNI yang tersangkut perkara pidana khusus sepenuhnya bergantung pada ada tidaknya tuntutan dari pihak korban.
Jakarta Tak Akan Intervensi
Sebelumnya, saat angka penangkapan masih mencapai 10 WNI, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Maria Assegaf menegaskan sikap resmi pemerintah. “Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi,” ujar Maria dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).
Kemenhaj mengingatkan bahwa haji ilegal dapat berujung pada sanksi pidana, deportasi, bahkan larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun.
KJRI Jeddah memastikan seluruh WNI yang masih menjalani pemeriksaan mendapat pendampingan hukum dan perlindungan kekonsuleran penuh.***





