Kemenag menegaskan Menag Nasaruddin Umar tidak melarang penyembelihan hewan kurban. Video viral disebut dipotong dari konteks.
Kementerian Agama membantah narasi viral yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban dan meminta masyarakat menggantinya dengan uang. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menyebut informasi itu tidak benar.
Potongan video itu berasal dari pernyataan Menag dalam Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang digelar Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026. Video tersebut kemudian diberi judul “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang”.
Kemenag Sebut Video Keluar Konteks
Thobib mengatakan pernyataan Menag harus dipahami secara utuh. Menurut dia, yang dibicarakan Nasaruddin adalah gagasan awal pengelolaan kurban agar lebih tertata dan memberi manfaat lebih luas, bukan menghapus praktik ibadah yang sudah berjalan.
“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” kata Thobib, Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan, Kemenag tidak pernah melarang umat Islam menyembelih hewan kurban. Praktik ibadah kurban, baik secara mandiri maupun berkelompok, tetap dapat dilakukan sebagaimana biasa oleh masyarakat.
“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” ujar Thobib.
Baznas Jadi Opsi, Bukan Kewajiban
Dalam gagasan itu, Kemenag hanya membuka opsi bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan kurban kepada lembaga profesional seperti Badan Amil Zakat Nasional atau lembaga resmi lain. Opsi ini ditujukan bagi warga yang membutuhkan kemudahan pelaksanaan.
“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas,” kata Thobib.





