Menurut Thobib, pengelolaan kurban melalui Baznas didukung rumah potong hewan yang memenuhi standar. Penyembelihan disebut tetap dilakukan secara higienis, sesuai syariat, memperhatikan kesehatan hewan, dan diarahkan agar distribusi daging lebih tepat sasaran.
“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang,” tegas Thobib.***





