DPR Minta Negara Tanggung Kenaikan Biaya Penerbangan Haji 2026, Eks Menag Menolak

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin. - Dok. UIN Jakarta
Komisi VIII DPR meminta negara menanggung lonjakan biaya penerbangan haji 2026. Namun, eks Menteri Agama menolak usulan tersebut.

​Biaya penerbangan ibadah haji tahun 2026 mengalami lonjakan signifikan. Garuda Indonesia dan Saudi Airlines mengajukan usulan kenaikan harga akibat fluktuasi nilai tukar dan melambungnya harga avtur. Akibatnya, total proyeksi biaya penerbangan meroket dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun.

Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan sebesar Rp974,8 miliar, sementara Saudi Airlines meminta tambahan Rp802,8 miliar. Situasi ini memicu perdebatan sengit terkait pihak mana yang harus menanggung selisih biaya tersebut.

​Tuntutan DPR: Negara Harus Turun Tangan

​Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa jamaah calon haji tidak boleh memikul beban selisih usulan tambahan biaya penerbangan ini. Ia mendesak pemerintah agar menggunakan keuangan negara untuk menutup kekurangan tersebut demi meringankan beban jamaah.

Bacaan Lainnya

​”Pemerintah perlu melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar skema pembiayaan ini dapat dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai dengan regulasi,” ujar Marwan dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

​Selain itu, Marwan meminta Kementerian Haji dan Umrah menghitung ulang usulan tambahan biaya dari maskapai. Ia beralasan fluktuasi harga minyak dunia masih sangat dinamis. Oleh karena itu, besaran riil kenaikan biaya penerbangan harus diputuskan secara rinci dan transparan pada rapat berikutnya.

​Pemerintah Siap Membayar, Namun Terkendala Aturan Hukum

​Merespons tuntutan DPR, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan pihaknya sedang berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung. Langkah ini bertujuan memastikan aspek legalitas dan mengkaji status force majeure dari kenaikan biaya tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, komponen biaya penerbangan jamaah berasal dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sedangkan pembiayaan dari APBN hanya diperuntukkan bagi petugas kloter.

​Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menambahkan bahwa secara finansial pemerintah sebenarnya siap menanggung selisih biaya tersebut. Meskipun demikian, pemerintah sangat membutuhkan payung hukum yang kuat sebagai landasan bertindak.

​”Kalau tidak sesuai dengan undang-undang, kami tidak berani menggunakan APBN. Kami butuh bantalan hukum yang kuat,” kata Dahnil. Ia juga menyoroti kehati-hatian pemerintah karena BPIH berasal dari dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang notabene merupakan uang milik jamaah calon haji dalam daftar tunggu.

​Kritik Mantan Menteri Agama: Haji Berlaku Bagi yang Mampu

​Berseberangan dengan usulan DPR, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin justru menolak keras wacana penggunaan uang negara untuk menalangi biaya penerbangan haji. Melalui akun X pribadinya pada Rabu (15/4/2026), Lukman mengingatkan kembali esensi ibadah haji.

​Menurutnya, ibadah haji hanya wajib bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial (istitha’ah). “Merekalah yang paling wajib menanggung beban kenaikan biaya penerbangan yang akan mereka gunakan sendiri,” tulis Lukman.

Ia juga menegaskan bahwa sama sekali tidak ada dasar hukum yang melegalkan penggunaan dana APBN untuk membiayai penerbangan jamaah haji reguler.

​Polemik terkait kenaikan biaya penerbangan haji 2026 saat ini belum menemukan titik temu yang komprehensif. Pemerintah dan DPR memiliki tantangan besar untuk segera merumuskan solusi pembiayaan yang solutif tanpa menyalahi regulasi yang berlaku.

Keputusan akhir mengenai sumber dana talangan ini baru dapat ditetapkan setelah pemerintah memperoleh kepastian hukum dari aparat penegak hukum dan menyepakati besaran riil kenaikan bersama pihak maskapai.***

Pos terkait