Mohammad Riza Chalid kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral periode 2008–2015.
Penetapan dilakukan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus pada Kamis, 9 April 2026. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan total tujuh orang tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung sejak 2025.
“Pada hari ini, tim penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008–2015,” ujar Syarief dikutip dari Kompas TV.
Selain Mohammad Riza Chalid, enam tersangka lain yang ditetapkan yakni BBG, AGS, MLY, NRD, TFK, dan IRW. Dari jumlah tersebut, lima tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, yakni AGS, MLY, NRD, TFK, dan IRW.
BBG dikenakan tahanan kota, sementara Riza Chalid berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Dalam perkara ini, Riza diduga sebagai beneficial owner sejumlah perusahaan yang mengikuti tender pengadaan minyak di Petral.

Penyidikan Sejak 2025, Petral Sudah Dibubarkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak April 2025. Ia menegaskan, entitas Petral telah dibubarkan sejak Mei 2015, sehingga kasus ini tidak berkaitan dengan kondisi korporasi PT Pertamina saat ini. “Semua tersangka yang ditetapkan sudah tidak menjabat dalam korporasi saat ini,” kata Anang. Kasus ini membuka kembali dugaan praktik korupsi dalam tata niaga energi masa lalu yang kini dibongkar aparat penegak hukum. ***





