Sebanyak 40 guru PAI di Demak gagal menerima tunjangan profesi karena Pemda menolak sahkan SK.
Nasib 40 Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-ASN di Kabupaten Demak kini tidak menentu. Meski telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada awal tahun 2025, tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan milik mereka gagal cair.
Kendala administrasi di tingkat pemerintah daerah menjadi penyebab utama masalah ini. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Demak menolak memberikan pengesahan atas Surat Keputusan (SK) pengabdian para guru tersebut di sekolah negeri.
Kemenag Demak sebenarnya telah berupaya melakukan audiensi dengan jajaran DPRD pada 7 Januari 2026. Namun, pada 9 Februari 2026, Kepala Disdikbud Demak memberikan jawaban resmi yang menolak permohonan pengesahan SK tersebut.
Terganjal Aturan Daerah
Penolakan tersebut berdasar pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Demak Nomor 800/0239 Tahun 2025. Aturan ini melarang pengangkatan tenaga non-ASN baru dan menginstruksikan pemberhentian honorer pada awal tahun 2026.
Para guru menegaskan bahwa SK pengesahan ini hanya syarat administrasi untuk mencairkan dana dari pusat. Mereka menjamin tidak akan menggunakan SK tersebut untuk menuntut pengangkatan sebagai CPNS atau PPPK di daerah.
Kepala Disdikbud Demak Haris Wahyudi Ridwan menyatakan pihaknya sedang mencari celah aturan. “Kami berupaya mencari solusi jalan tengah yang tidak menabrak undang-undang, sekaligus melindungi para guru,” ujarnya pada Senin (2/3/2026).
Dana Pusat Tanpa Beban APBD
Kucuran dana tunjangan profesi ini sepenuhnya berasal dari anggaran Kementerian Agama, bukan dari APBD Demak. Namun, tanpa legitimasi dari dinas pendidikan setempat, proses pencairan dana tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Kami tetap mengajar mendidik anak-anak. Namun, hak tunjangan kami tertahan dan kami was-was akan diberhentikan tiba-tiba,” ungkap salah satu guru perwakilan kelompok tersebut saat ditemui di Demak pada Selasa (3/3/2026).
Krisis serupa sebelumnya juga terjadi di wilayah Magelang yang menimpa 12 orang guru agama. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan aturan antara kebijakan pemerintah pusat dengan regulasi di tingkat pemerintah daerah. (Berdasarkan informasi terkini, 12 guru PAI Non ASN di Kabupaten Magelang, yang mengajar di 1 SMP Negeri dan 11 SD Negeri, telah menerima TPG setelah mengantongi surat keterangan GTK dari Dinas Pendidikan setempat).
Saat ini masalah tersebut membayangi sekitar 400 guru non-Dapodik lainnya di Kabupaten Demak. Jika tidak segera ada solusi lintas sektor, nasib ratusan pengajar di wilayah tersebut dipastikan akan semakin tidak menentu ke depannya.***





