TPG 10.490 guru madrasah non ASN yang layak TPG dari total 10. 750 di Jateng mandek. Di tengah himpitan ekonomi, FGSNI sesalkan lambatnya nurani Kemenag Jateng.
Menjadi pendidik adalah jalan pengabdian, namun mereka juga manusia yang memiliki keluarga dan kebutuhan penyambung nyawa. Ironisnya, awal tahun 2026 justru menjadi masa ujian berat bagi 10.490 guru madrasah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 di Jawa Tengah.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang seharusnya menjadi pelipur lelah dan penopang ekonomi keluarga, hingga hari ini tak kunjung mereka terima.
Keterlambatan ini menorehkan luka birokrasi yang mendalam. Ketika provinsi tetangga seperti Jawa Barat dan Banten telah menunaikan kewajiban dan menyalurkan hak para gurunya, Jawa Tengah justru masih berkutat pada alasan administratif.
Kenyataan ini memantik kekecewaan besar, mengarahkan telunjuk publik pada lambatnya kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Saiful Mujab.
Kekecewaan FGSNI: Hilangnya Kepekaan Birokrasi
Ketimpangan kinerja antarwilayah ini tidak luput dari pantauan Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI). Dalam agenda silaturahmi dan pembinaan pada 28 Maret lalu, Ketua Umum DPP FGSNI, Agus Mukhtar, menyuarakan keprihatinan yang mendalam. Ia menilai birokrasi Kemenag Jawa Tengah kehilangan kepekaan dalam melayani para pendidik.
Menurut Agus, perbedaan nasib dengan provinsi lain memunculkan kecemburuan sosial yang wajar di kalangan guru. Mereka sama-sama berjuang menyelesaikan PPG, lulus di waktu yang sama, namun menerima perlakuan birokrasi yang berbeda.
”Tentu ini bagian dari evaluasi dan kritik kerja Kanwil Kemenag Jawa Tengah di dalam menyikapi dan sigap terhadap persoalan yang ada,” ujar Agus Mukhtar dengan nada prihatin, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan, Kemenag harusnya hadir sebagai pelindung, bukan sekadar mesin birokrasi yang kaku.
Tuntutan Mundur dan Alasan Usang PKS Bank
Kesedihan para guru perlahan bermuara menjadi keputusasaan. Di berbagai ruang diskusi maya, khususnya di grup Facebook guru madrasah swasta Jawa Tengah, suara lirih itu berubah menjadi desakan tegas.
Ratusan pendidik menyuarakan tuntutan agar Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Saiful Mujab, berbesar hati mundur dari jabatannya jika memang tidak sanggup mengawal hak belasan ribu guru.
Pihak Operator Madrasah Kanwil Kemenag Jateng, melalui perwakilannya, sempat berdalih bahwa lambatnya pencairan ini terganjal proses Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak bank.
Alasan ini justru semakin menyayat hati para pendidik. Bagi mereka, urusan administrasi bank seharusnya bisa Kanwil antisipasi jauh hari jika pimpinan memiliki visi kerja yang cepat dan terukur.
Pusat Beri Kepastian, Daerah Harus Berbenah
Kementerian Agama pusat sebenarnya telah memberikan sinyal terang terkait alur penganggaran. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa kelulusan PPG di akhir tahun 2025 membuat anggaran baru bisa pemerintah ajukan untuk tahun 2026.
“Setiap anggaran itu diajukan tahun sebelumnya. PPG tahun sebelumnya, tunjangan tahun berikutnya,” papar Amien. Pusat memastikan proses tinjauan internal sedang berjalan tanpa ada niat menahan hak guru.
Kendati pusat meminta guru bersabar menunggu prosedur, Kanwil Kemenag daerah tetap memegang peran krusial dalam mempercepat proses teknis di lapangan. Jawa Timur membuktikan bahwa birokrasi bisa bergerak cepat melayani pahlawannya.
Negara Harus Hadir Tepat Waktu
Tunjangan profesi bukanlah sekadar angka dalam lembar anggaran negara; ia adalah bentuk penghargaan atas keringat dan dedikasi para guru dalam mencerdaskan anak bangsa. Keterlambatan di Jawa Tengah ini menjadi cambuk keras bagi Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Saiful Mujab, untuk segera membenahi internalnya.
Jangan sampai, keringat para pahlawan tanpa tanda jasa ini telanjur mengering, sebelum hak mereka benar-benar tiba di genggaman.***





