Gaji Dipotong karena WFH Seminggu Sekali? Lapor Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Konferensi Pers WFH dan Program Optimasi Energi di Tempat Kerja, Rabu (1/4). - Tangkapan Layar Istimewa Youtube Kemnaker
Menaker Yassierli menegaskan, pemotongan gaji dengan alasan apapun dilarang.

Pemerintah resmi menggulirkan imbauan bekerja dari rumah bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD mulai 1 April 2026. Kebijakan yang tertuang dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 ini lahir sebagai respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi nasional di tengah krisis global.

“Kami sampaikan pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan. Dan nanti kalau ada terjadi, silakan dilaporkan kepada kami. Kita punya kanal Lapor Menaker dan nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti,” tegas Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Yassierli secara khusus mengingatkan agar perusahaan tidak menerapkan skema no work no pay selama WFH berlangsung. Gaji beserta seluruh hak lainnya wajib dibayar penuh, dan jatah cuti tahunan tidak boleh terpotong. Pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya seperti biasa.

Bacaan Lainnya

Fleksibel, Tapi Tetap Ada Batasnya

Berbeda dengan WFH ASN yang ditetapkan setiap Jumat, jadwal WFH untuk pekerja swasta diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan. “Untuk pekerjaan swasta sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari, pilihannya bisa hari Jumat agar inline dengan ASN. Tapi masing-masing perusahaan memiliki kekhasan masing-masing,” kata Yassierli.

Pemerintah juga mendorong perusahaan berkolaborasi dengan serikat pekerja untuk merancang program penghematan energi di tempat kerja, mulai dari efisiensi penggunaan peralatan hingga pemantauan konsumsi listrik.

Sektor yang Dikecualikan

Tidak semua sektor bisa menerapkan WFH. Pemerintah mengecualikan sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, meliputi: kesehatan, energi, infrastruktur dan layanan masyarakat, ritel dan perdagangan bahan pokok, industri dan produksi, jasa hotel dan keamanan, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta keuangan termasuk perbankan dan asuransi.

Kemnaker telah menyiapkan mekanisme pengawasan melalui kanal pengaduan Lapor Menaker. Laporan dari pekerja akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku.***

Pos terkait