Menaker Yassierli menegaskan, WFH satu hari sepekan berlaku mulai 1 April 2026 untuk swasta dan BUMN. Gaji tidak boleh dipotong gegara kebijakan itu. Pekerja bisa lapor via Lapor Menaker jika hak mereka dikurangi.
Tag: Swasta
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
