KPK Klaim Pengalihan Penahanan Yaqut Berdasar Strategi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. - Samudrafakta/Anwar Haris
KPK menegaskan pengalihan penahanan Yaqut murni strategi penanganan perkara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kebijakan pengalihan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, semata-mata didasarkan pada strategi penanganan perkara.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan keputusan tersebut tidak berkaitan dengan momentum hari raya maupun permohonan serupa dari tahanan lain.

“Apakah ini akan disetujui pada hari raya keagamaan dan lain-lain? Saya tegaskan kembali bahwa ini terkait strategi penanganan perkara,” ujar Asep dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya permohonan serupa dari sejumlah tahanan setelah Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah saat Lebaran 2026.

Bukan Faktor Hari Raya

Asep menegaskan KPK tidak menjadikan hari raya sebagai pertimbangan utama dalam pengalihan penahanan.

“Bukan ke situ fokusnya. Tetapi bagaimana pada setiap tahapan ini kami melihat strategi yang harus diterapkan,” katanya.

Ia memastikan setiap keputusan akan diambil berdasarkan kebutuhan penanganan perkara secara objektif. Tidak ada perlakuan khusus.

Kronologi Penahanan

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Lima hari kemudian, Gus Alex juga ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Keluarga Yaqut kemudian mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. KPK mengabulkan permohonan tersebut, dan Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Namun, empat hari berselang, KPK memproses pengembalian status penahanan. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali ditahan di rutan KPK.

Kerugian Negara

KPK menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Angka tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026.***

Pos terkait