KPK Kembalikan Yaqut ke Rutan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. - Dok. Samudrafakta
KPK resmi mengembalikan Gus Yaqut ke rutan usai polemik pemberian status tahanan rumah secara diam-diam memicu amarah publik.

​Publik awalnya tidak mengetahui langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Fakta ini justru terungkap secara tak sengaja oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel).

​Saat menjenguk suaminya di momen Lebaran pada Sabtu (21/3/2026), Silvia menyadari tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 itu sudah tidak berada di sel. Rupanya, penyidik KPK diam-diam telah memindahkan Gus Yaqut ke Mahkota Residence, Condet, sebagai tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026), tepat dua hari sebelum Idul Fitri.

​Banjir Kritik dan Dugaan Standar Ganda

​Sikap KPK yang menutupi peralihan status ini langsung memantik reaksi keras. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik tajam hilangnya asas keterbukaan di tubuh lembaga antirasuah tersebut.

Bacaan Lainnya

​Boyamin bahkan menyoroti standar ganda KPK. Ia membandingkan perlakuan istimewa terhadap Gus Yaqut yang sehat walafiat dengan penanganan kasus mendiang mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Kala itu, KPK dengan tegas menolak permohonan keluarga Lukas meski tersangka dalam kondisi sakit parah hingga akhirnya meninggal di tahanan.

​Senada dengan Boyamin, mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mendesak pimpinan KPK untuk tampil dan memberikan penjelasan logis. Ia menuntut KPK berani membongkar apabila ada dugaan tekanan politik di balik keputusan yang mencederai keadilan ini.

​KPK Merespons dan Membatalkan Keistimewaan

​Menghadapi desakan dan sorotan tajam dari masyarakat se-Indonesia, KPK akhirnya mengambil langkah mundur. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa lembaganya mencabut status tahanan rumah Gus Yaqut.

​“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” tegas Budi di Jakarta.

​Sebelum mengembalikannya ke rutan, penyidik membawa Gus Yaqut ke RS Bhayangkara, Jakarta Timur, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Budi juga mengklarifikasi bahwa keputusan awal memberikan status tahanan rumah murni karena mengabulkan permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026), bukan karena alasan medis.

​Kasus ini menjadi tamparan sekaligus ujian bagi integritas KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Keterbukaan informasi dan perlakuan setara bagi semua tahanan sangat krusial untuk mencegah anggapan adanya diskriminasi hukum. Saat ini, KPK memastikan proses penyidikan perkara korupsi kuota haji akan terus berjalan sesuai undang-undang hingga segera masuk ke tahap penuntutan.***

Pos terkait