Satpol PP Surabaya Amankan 61 Botol Miras dari Restoran Selama Ramadan 2026

Satpol PP Surabaya
Puluhan botol miras yang diamankan Satpol PP Surabaya. - Diskominfo Surabaya
Satpol PP Surabaya memperketat pengawasan tempat hiburan selama Ramadan 2026. Dari delapan lokasi yang diperiksa, petugas menemukan satu restoran masih menjual minuman beralkohol dan menyita 61 botol miras.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya terus memperketat pengawasan terhadap sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan 2026. Bersama perangkat daerah (PD) terkait, petugas kembali menggelar operasi pengawasan di sejumlah titik di Kota Surabaya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan adanya pengaturan kegiatan usaha selama Ramadan, termasuk larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol. Aturan ini diterapkan untuk menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Kota Surabaya selama bulan suci.

Bacaan Lainnya
Satu Restoran Kedapatan Melanggar

Pengawasan yang dilakukan petugas menyasar delapan lokasi RHU yang tersebar di wilayah Surabaya Selatan, Surabaya Barat, hingga Surabaya Pusat.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini menyampaikan bahwa dari delapan lokasi yang diperiksa, petugas menemukan satu tempat usaha yang masih melanggar ketentuan.

“Kami terus meningkatkan pengawasan di sejumlah tempat rekreasi hiburan umum, khususnya selama bulan suci Ramadan. Dari delapan lokasi, kami menemukan satu restoran di wilayah Surabaya Selatan yang masih menjual minuman beralkohol,” ujar Zaini, Jumat (6/3/2026).

Modus Penjualan Dialihkan ke Teko Plastik

Ia menjelaskan bahwa modus pelanggaran yang ditemukan serupa dengan temuan sebelumnya. Minuman beralkohol tidak disajikan dalam botol, melainkan dipindahkan ke dalam wadah lain.

“Minuman tersebut tidak disuguhkan dalam botol, tetapi ditempatkan di dalam teko plastik,” jelasnya.

Selain menindak pelanggaran penjualan minuman beralkohol, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan usaha restoran tersebut.

Pos terkait