“Kami juga melakukan pengecekan izin usaha yang dimiliki restoran ini. Untuk perizinan, kami berkoordinasi dengan dinas terkait yang turut serta dalam kegiatan pengawasan,” tambahnya.
61 Botol Miras Diamankan
Dari operasi pengawasan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 61 botol minuman beralkohol. Petugas juga memasang stiker tanda pelanggaran pada lokasi usaha yang terbukti melanggar ketentuan.
Zaini menegaskan bahwa dalam setiap kegiatan pengawasan, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pelaku usaha.
“Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kondusivitas Kota Surabaya,” pungkasnya.***





