Walhi Soroti Longsor Cisarua sebagai Akumulasi Rusaknya Kawasan Bandung Utara

Banjir dan longsor di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. - Dok. bnpb.go.id
Longsor di Cisarua disebut Walhi sebagai dampak kejahatan tata ruang dan pembiaran kerusakan KBU.

Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat (Walhi Jabar) menegaskan bencana longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), merupakan akibat langsung dari kejahatan tata ruang dan pembiaran kerusakan ekologis di Kawasan Bandung Utara (KBU).

Longsor yang terjadi pada Sabtu (24/1/2026) dini hari itu menewaskan puluhan orang dan menghancurkan permukiman warga di Kampung Pasirkuning dan Pasir Kuda. Wilayah tersebut sejak lama dikenal sebagai zona rawan bencana akibat kondisi geologi dan tekanan pembangunan.

Kawasan ini tidak runtuh secara tiba-tiba. Ada proses panjang di belakangnya.

Bacaan Lainnya
Akar Masalah Longsor Cisarua

Secara geologis, Pasirlangu berada di kawasan perbukitan dengan tanah vulkanik tua yang memiliki lapisan pelapukan tebal. Pada kondisi tertentu, lapisan ini sangat rentan bergerak ketika jenuh air.

Pakar geologi longsoran dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Imam Achmad Sadisun, sebelumnya menjelaskan bahwa kombinasi hujan berdurasi panjang, tanah jenuh air, serta perubahan struktur lereng akibat aktivitas manusia menjadi pemicu longsor tipe aliran lumpur atau mudflow.

Namun, Walhi menilai faktor alam kerap dijadikan alasan untuk mengaburkan persoalan utama.

“Curah hujan tinggi sering dijadikan alasan utama terjadinya longsor. Ini adalah kesalahan berpikir yang fatal,” ujar Tim Desk Disaster Walhi Jabar, Abi, dikutip Selasa (27/1/2026).

Menurut Abi, hujan hanya berperan sebagai pemicu. Penyebab utamanya adalah rusaknya daya dukung lingkungan akibat alih fungsi lahan yang berlangsung bertahun-tahun di KBU.

Ruang Terbuka Hijau Hilang

Abi menyebut hilangnya ruang terbuka hijau dan kawasan resapan air di Bandung Utara telah melumpuhkan fungsi ekologis kawasan lindung. Lereng-lereng yang seharusnya menjaga stabilitas tanah kini dipenuhi bangunan permanen.

“Longsor Cisarua adalah potret telanjang kehancuran ruang terbuka hijau di Bandung Utara. Ketika fungsi ekologis dihancurkan, bencana bukan lagi kemungkinan, tetapi keniscayaan,” kata Abi.

KBU, menurut Walhi, memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekologis Bandung Raya. Fungsi pengendalian air, stabilitas lereng, dan keselamatan warga terus tergerus oleh pembangunan eksploitatif.

Pembiaran Kebijakan Berujung Korban

Walhi menilai kegagalan ini tidak lepas dari lemahnya pengendalian pemerintah daerah. Penguatan kebijakan pengelolaan KBU dinilai terus tertunda, sementara pelanggaran tata ruang berlangsung terbuka.

“Mandeknya kebijakan ini bukan sekadar kelambanan administratif, tetapi pembiaran yang berujung pada hilangnya nyawa dan ruang hidup warga,” ujar Abi.

Setiap bencana di Bandung Utara, lanjutnya, harus dibaca sebagai akibat langsung dari kegagalan negara melindungi lingkungan hidup dan keselamatan warga.

Peringatan Lama yang Diabaikan

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang, menyatakan longsor Cisarua bukan peristiwa yang tak terduga. Menurutnya, ancaman bencana di Bandung Utara telah diperingatkan sejak lebih dari dua dekade lalu.

“Peristiwa ini sudah kami sampaikan sejak lebih dari 20 tahun lalu. Bandung Utara punya fungsi penting untuk keberlangsungan lingkungan dan keselamatan nyawa,” kata Wahyudin.

Ia menilai kerusakan yang menghancurkan puluhan rumah di Pasirkuning dan Pasir Kuda merupakan bukti degradasi lingkungan yang terus dibiarkan oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi.

Tekanan Pembangunan di KBU

Walhi mencatat setidaknya tiga sumber tekanan utama di Kawasan Bandung Utara. Pertama, pembangunan sektor properti berupa perumahan, vila, resort, hingga apartemen yang masif dan berbasis betonisasi.

Kedua, ekspansi pariwisata yang meluas, baik berizin maupun ilegal, hingga mendekati wilayah perbatasan Subang. Ketiga, aktivitas pertanian yang mengabaikan kaidah konservasi, seperti pengolahan lahan tanpa terasering.

Wahyudin menegaskan masyarakat tidak boleh dijadikan pihak yang disalahkan. Ia meminta pemerintah mengusut peran pemodal besar yang kerap bersembunyi di balik aktivitas warga lokal.

Desakan Langkah Tegas

Walhi menyebut telah merekomendasikan moratorium izin, penertiban bangunan ilegal, serta penghentian izin baru di KBU sejak 2010–2015. Hingga 2026, rekomendasi itu dinilai belum dijalankan secara serius.

Kondisi KBU dinilai semakin rentan karena berada di kawasan rawan bencana, termasuk keberadaan Sesar Lembang. Dalam situasi tersebut, betonisasi justru memperbesar risiko longsor dan bencana lanjutan.

Walhi mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera memperkuat kebijakan pengendalian KBU, menghentikan pembangunan di kawasan lindung, serta memulihkan ruang terbuka hijau dan daerah resapan air.

“Penanganan tidak boleh berhenti pada respons darurat. Negara wajib menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang aman dan tidak mengancam nyawa,” tegas Walhi.***

Pos terkait