Penetapan tersangka korupsi kuota haji molor, pakar hukum dan Mahfud MD angkat suara.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mengkritisi lambannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Janji pengumuman pada Desember 2025 tak kunjung terwujud hingga awal Januari 2026.
“Kelihatannya KPK menunda lagi dalam menetapkan tersangka kuota haji. Seyogyanya KPK tidak menunda pengumuman itu,” kata Hudi, Sabtu (3/1/2026).
Menurut Hudi, penundaan penyidikan berpotensi memperbesar kerugian negara. Ia menilai bukan hanya tindak pidana korupsinya yang merugikan, tetapi juga lambannya proses penegakan hukum.
“Semakin menunda, semakin rakyat mengalami kerugian. KPK jangan santai menggunakan fasilitas negara, harus efisien dan efektif,” ujarnya.
Kritik Kinerja KPK Menguat
Sorotan serupa disampaikan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Ia menilai kinerja KPK sepanjang 2025 belum menunjukkan terobosan signifikan, khususnya dalam kasus-kasus besar di tingkat pusat.
Mahfud menyebut sejumlah perkara strategis berjalan lambat dan perlahan menghilang dari perhatian publik. Salah satunya adalah dugaan korupsi kuota haji tambahan.
“Banyak yang mandek, ujung pangkalnya tidak jelas,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Jumat (2/1).
KPK Tunggu Perhitungan BPK
KPK menyatakan proses penyidikan masih bergantung pada hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (30/12/2025).
Ia menegaskan penetapan tersangka akan dilakukan setelah perhitungan tersebut rampung. “Secepatnya, setelah penghitungan KN-nya selesai,” ujarnya, Ahad (4/1).
Menurut Budi, auditor telah memeriksa sejumlah pihak dari Kementerian Agama, asosiasi, dan biro perjalanan haji untuk menghitung kerugian negara akibat diskresi pembagian kuota tambahan yang dinilai melanggar ketentuan hukum.





