Janji KPK Soal Tersangka Kuota Haji 2024 Dipertanyakan

Gedung Merah Putih KPK. - Dok. KPK
Ancaman Pasal dan Perkiraan Kerugian

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya menyebut penyidikan masih berjalan dan diharapkan segera masuk tahap penetapan tersangka.

“Kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3, yang mewajibkan adanya perhitungan kerugian negara,” ujar Fitroh dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Pada Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dengan perkiraan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Bacaan Lainnya
Jaringan Luas dan Sorotan Politik

Sejak 11 Agustus 2025, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur, dan Ishfah Abidal Aziz.

Penyidikan juga mengarah pada dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji. Di ranah politik, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan serius dalam penyelenggaraan haji 2024.

Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi dengan skema 50:50. Skema ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dan 92 persen untuk haji reguler.***

Pos terkait