Syuriyah menyatakan Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU per 26 November 2025.
SYURIYAH Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menyatakan pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari posisi Ketua Umum PBNU per Rabu, 26 November 2025. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
Surat tersebut menyebutkan bahwa Gus Yahya “tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.” Kalimat itu tertulis jelas pada poin ketiga surat edaran.


Penjelasan Syuriyah dan Respons Ahmad Tajul
Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan telah menandatangani surat itu, tetapi ia menegaskan dokumen tersebut bukan surat pemberhentian formal.
“Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU sebagaimana tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian. Beda bentuknya,” kata Ahmad Tajul saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).
Ia menekankan bahwa tanggapannya disampaikan sebagai pribadi, bukan mewakili lembaga. “Saya pribadi bertanggung jawab penuh atas apa yang saya katakan. Bukan organisasi,” ujarnya.
Menurut penjelasan dalam surat edaran itu, pemberhentian Gus Yahya merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta. Poin pertama menyebut Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir telah menyerahkan risalah rapat secara langsung kepada Gus Yahya di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol pada 21 November 2025. Risalah itu kemudian dikembalikan oleh Gus Yahya kepada Afifuddin.
Poin berikutnya menjelaskan bahwa Gus Yahya telah menerima dan membaca surat resmi Syuriyah bernomor 4779/PB02/A102.71/99/11/2025 tertanggal 22 November 2025 melalui sistem Digdaya Persuratan pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB. Dengan terpenuhinya ketentuan pada diktum kelima risalah rapat, Syuriyah menyatakan dasar pemberhentian telah sah.
Wewenang Dicabut dan Kepemimpinan Beralih
Dengan pemberhentian ini, Gus Yahya tidak lagi berwenang menggunakan atribut, fasilitas, atau bertindak atas nama PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Syuriyah kemudian menyerukan agar PBNU segera menggelar Rapat Pleno sesuai Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 dan ketentuan terkait pemberhentian dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025.





