Mahfud mengonfirmasi isu pertambangan sebagai sumber perselisihan elite PBNU.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Moh. Mahfud Md, menyebut konflik pengelolaan tambang menjadi faktor utama yang memicu ketegangan internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam podcast Terus Terang pada Selasa (25/11/2025).
“Saya sudah bicara ke dalam asal mulanya soal pengelolaan tambang,” kata Mahfud, menegaskan bahwa dinamika tersebut berawal dari perbedaan kepentingan di lingkungan elite PBNU.
Mahfud menyayangkan perpecahan tersebut karena masa khidmat kepengurusan hanya tersisa satu tahun hingga 2027. Ia menilai isu pertambangan tidak pantas menjadi sumber keretakan organisasi yang menjadi pilar keagamaan dan kebangsaan.
Isu Tambang dalam Perspektif Historis
Mahfud kemudian mengingat kembali peristiwa ketika Ketua Umum PBNU masa itu, KH Hasyim Muzadi, dan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menggugat Undang-Undang Pengelolaan Migas Nomor 22/2001 karena maraknya praktik korupsi.
“Mereka datang untuk menggugat ketidakadilan dalam pengelolaan tambang, bukan untuk meminta jatah,” ujarnya.
Mahfud juga menyebut putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 yang membubarkan BP Migas akibat tumpang tindih kewenangan dan tingginya potensi korupsi. “Antara pengatur dan pelaksana sama. Korupsinya banyak sekali,” kata Mahfud.
Surat Edaran PBNU Berhentikan Gus Yahya
Sumber ketegangan semakin mencuat setelah PBNU menerbitkan Surat Edaran yang menyatakan pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Surat tersebut ditandatangani Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib Aam KH Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.





