Gus Yahya menegaskan surat edaran Syuriyah yang menyebut dirinya diberhentikan tidak memiliki dasar hukum organisasi.
Polemik jabatan Ketua Umum PBNU memanas setelah beredar surat edaran yang menyatakan Yahya Cholil Staquf tak lagi memimpin PBNU sejak 26 November 2025.
Surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu diteken KH Afifuddin Muhajir dan KH Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.
Isi surat menyebut Gus Yahya “tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum” mulai pukul 00.45 WIB.
Gus Yahya: Tidak Sah, Tidak Mengikat
Gus Yahya menolak keputusan itu dan menegaskan hanya Muktamar yang berwenang memberhentikan Ketua Umum. “Saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (26/11), dikutip dari Detik.
Ia menyebut prosesnya tidak memberi ruang klarifikasi dan langsung menetapkan keputusan. Surat itu juga dinilai tidak resmi karena tak melalui kanal digital PBNU dan tak memakai pengesahan elektronik.
Syuriyah: Rapat Sesuai Prosedur, Surat Bukan Pemecatan
Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir menyebut dokumen itu hanya surat edaran, bukan surat pemberhentian formal.
Ia menambahkan perbedaan tafsir dapat diajukan ke Majelis Tahkim untuk penyelesaian internal.
Hingga Rabu malam, KH Afifuddin belum memberikan penjelasan publik terkait dokumen tersebut.
Pengurus PBNU Tegaskan Wewenang Ada di Muktamar
Ketua PBNU, Mohamad Syafi Alieha, menilai Syuriyah tidak memiliki kewenangan mencopot Ketua Tanfidziyah.
Hal serupa disampaikan Ulil Abshar Abdalla yang menyebut surat itu masih berupa rancangan internal dan belum sah. Menurutnya, Rais Aam dan Ketua Umum adalah mandataris Muktamar sehingga tidak dapat diberhentikan di luar forum itu.
PBNU menegaskan surat yang beredar belum sah karena tidak melalui kanal resmi lembaga.
Sejumlah PWNU dan cabang mulai berkonsolidasi menyikapi polemik tersebut. Hingga kini belum ada keputusan Majelis Tahkim yang menetapkan status kepemimpinan secara final.***





