Ahli Manajemen dan Hukum Kritik Pemidanaan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Ira Puspadewi.
Para akademisi dan profesional menilai vonis korupsi terhadap Ira Puspadewi keliru karena keputusan akuisisi adalah aksi korporasi yang wajar.

Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, yang pernah mencatatkan laba terbesar dalam sejarah perusahaan, divonis bersalah melakukan korupsi karena dianggap memperkaya pihak lain dan korporasi. Putusan itu memicu kritik luas dari akademisi, pelaku bisnis, hingga pakar hukum.

Akuisisi Dinilai Langkah Strategis, Bukan Tindak Pidana

Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Indonesia (UI), Rhenald Kasali, menilai akuisisi adalah aksi korporasi yang lazim dan strategis. Ia menilai pemidanaan terhadap Ira dan jajaran direksi ASDP justru menciptakan preseden negatif bagi para profesional.

“Penanganan perkara Ira dan direksi ASDP ini merupakan nokhtah berbahaya bagi masa depan kaum profesional muda Indonesia,” kata Rhenald, Kamis (20/11/2025). Ia juga menuding hakim tidak memahami praktik bisnis modern.

Bacaan Lainnya

Rhenald berpendapat hakim tipikor harus memperdalam pengetahuan manajemen dan perhitungan bisnis. “Kalau cara kerjanya seperti ini, maka sangat berisiko bagi anak-anak muda yang ingin berkontribusi bagi negara di BUMN,” ujarnya.

Risiko Adalah Bagian dari Bisnis

Pebisnis dan profesional, Haidar Bagir, juga mengkritik keras pemidanaan tersebut. Ia menilai Ira dihukum karena “mismanagement”, bukan tindakan korupsi.

“Sudah disebut koruptor, padahal tak pernah bisa dibuktikan memperkaya diri. Mereka dihukum karena sebuah aksi korporasi tunggal sambil prestasi panjang mereka dibuang ke sampah,” kata Haidar melalui akun Facebook-nya, Selasa (25/11/2025).

Ia menekankan risiko adalah bagian inheren dari bisnis. Keputusan korporasi tidak bisa dilepaskan dari ketidakpastian. “Kalau tak ada risiko, namanya bukan bisnis. Risiko dan bisnis adalah dua sisi dari satu mata uang yang sama,” ujarnya.

Haidar mengingatkan bahwa menghukum profesional berintegritas akan berdampak buruk pada dunia usaha. “Kalau para profesional sejati ditangkapi sementara kutu-kutu busuk bebas berkeliaran, akan jadi apa bangsa ini?” kata Haidar.

Pertimbangan Hakim: Tidak Ada Mens Rea

Pendapat kedua tokoh tersebut sejalan dengan pertimbangan Ketua Majelis Hakim, Sunoto. Ia menyatakan aksi korporasi itu justru diperlukan untuk pertumbuhan ASDP. Namun pemidanaan terhadap Ira dkk menciptakan preseden buruk dan menimbulkan “efek takut” bagi jajaran profesional BUMN.

“Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN,” kata Sunoto. Ia menilai tindakan Ira dkk tidak mengandung mens rea atau niat jahat untuk memperkaya pihak tertentu.

Pakar Hukum: Tidak Ada Unsur Pidana Jika Tidak Terbukti Perkaya Pihak Tertentu

Dikutip dari Hukumonline, Vidya Prahassacitta, Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum UI, menjelaskan Pasal 3 UU Tipikor adalah delik formil yang mengharuskan pembuktian adanya penyalahgunaan kewenangan yang sengaja dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Vidya menegaskan unsur kesengajaan dan kausalitas harus terbukti kuat. Bila tidak terbukti ada keuntungan yang tidak wajar kepada pejabat atau pihak lain, maka tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Ia juga menyoroti persoalan perhitungan kerugian negara yang kerap tidak memiliki standar jelas. Suami Ira, Zaim Uchrawi, mempertanyakan laporan audit yang tiba-tiba menyebut kerugian Rp1,25 triliun tanpa dasar BPK atau BPKP.

Risiko Kebijakan vs Pemidanaan

Merujuk teori Lon L. Fuller dan Michael Lipsky, penggunaan hukum pidana yang mekanistik terhadap pengambil kebijakan justru melukai moralitas hukum. Pengambil keputusan kerap berada dalam “zona abu-abu” yang menuntut keberanian mengambil risiko demi kepentingan publik.

Para ahli menilai saatnya pengadilan tingkat banding mengoreksi putusan ini. Jika manajemen profesional dihukum tanpa bukti keuntungan pribadi, penegakan hukum kehilangan arah dan menghambat pembangunan nasional.***

Pos terkait