Saat “Allah” Nyaris Diganti “Tuhan” dalam Pembukaan UUD, tapi Gagal

Dokumentasi sidang PPKI pada 18 Agustus 1945. - Arsip Istimewa
Sidang PPKI sehari setelah Proklamasi sempat memutuskan mengganti “Atas Berkat Rahmat Allah” menjadi “Atas Berkat Rahmat Tuhan”, namun sejarah mencatat lain.

Sehari setelah Proklamasi, 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang untuk mengesahkan UUD 1945. Dalam risalah sidang, I Gusti Ketut Pudja mengusulkan agar frasa “Atas Berkat Rahmat Allah” diganti menjadi “Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa”. 

Usulan itu disetujui Sukarno dan disahkan secara lisan dalam sidang. Namun, ketika naskah diumumkan dalam Berita Republik Indonesia tahun 1946, yang tertulis tetap “Allah”.

Perbedaan itu menimbulkan tanda tanya hingga kini. Dalam dokumen resmi lain seperti Lembaran Negara 1959 juga tercatat “Allah”, sementara arsip Kementerian Penerangan tahun 1945 memakai “Tuhan”. 

Bacaan Lainnya

Menurut Mahfud MD, dalam seminar di UIN Syarif Hidayatullah beberapa tahun lalu, perbedaan ini bukan sekadar salah ketik, tetapi bagian dari kompromi politik dan keagamaan yang terjadi pasca-Proklamasi.

Mahfud menjelaskan, setelah penolakan kelompok non-Muslim terhadap Piagam Jakarta, sejumlah pasal dalam rancangan UUD diubah. Semua istilah “Islam” dan “Allah” diganti menjadi “Tuhan”. Namun, naskah final yang beredar justru kembali mencantumkan kata “Allah”. Sekretaris Negara AG Pringgodigdo bahkan berkata, “Itu Tuhan sendiri yang mengubahnya.”

Dari perdebatan itu, Indonesia menemukan jati dirinya: bukan negara agama, tapi juga bukan sekuler. Sebuah “negara kebangsaan yang berketuhanan”—jalan tengah yang menjaga harmoni antara keimanan dan kebhinekaan bangsa. 

Selengkapnya baca di sini.

Pos terkait