Tim gabungan bongkar modus ekspor sawit curang senilai ratusan miliar.
Tim gabungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri membongkar dugaan praktik curang ekspor produk turunan crude palm oil (CPO). Petugas mengamankan 87 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, milik PT MMS.
Perusahaan itu diduga kuat memanipulasi data ekspor untuk menghindari bea keluar serta aturan larangan dan/atau pembatasan (lartas).
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima Tim Satgassus OPN Polri. Tim mencium adanya indikasi pelanggaran kepabeanan oleh PT MMS. Petugas gabungan lantas bergerak cepat pada periode 20–25 Oktober 2025.
Mereka langsung menegah, memeriksa fisik, serta mengambil sampel barang dari 87 kontainer tersebut. Dalam tujuh Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), PT MMS melaporkan komoditas itu sebagai fatty matter dengan total berat bersih 1.802 ton. Nilainya mencapai Rp 28,7 miliar.
Jika benar fatty matter, komoditas itu sejatinya bebas bea keluar dan tidak termasuk dalam ketentuan lartas ekspor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan modus PT MMS terbongkar setelah uji laboratorium. Laboratorium Bea Cukai bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) memastikan barang itu mengandung produk turunan CPO.
“Hasilnya disaksikan langsung Tim Satgassus Polri. Barang ini berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor,” ungkap Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis, 6 November 2025.
Saat ini, tim gabungan masih terus mendalami perkara dan memeriksa pihak-pihak terkait. Petugas mengumpulkan fakta, informasi, serta alat bukti lain untuk tindak lanjut hukum.
Temukan Ratusan Kontainer Lain
Kasus 87 kontainer ini diduga hanya puncak gunung es. Djaka Budhi Utama menyebut, DJBC juga meneliti dugaan pelanggaran serupa atas 200 kontainer lain di Pelabuhan Tanjung Priok. Beratnya mencapai 4.700 ton dengan nilai barang Rp 63,5 miliar.
Tak hanya di Jakarta, petugas juga meneliti 50 kontainer di Pelabuhan Belawan. Kontainer tersebut memuat 1.044 ton barang senilai Rp 14,1 miliar dengan modus serupa.





