PT MMS Diduga Selundupkan 87 Kontainer Produk Turunan CPO Lewat Tanjung Priok

Bea Cukai menyelidiki 87 kontainer yang berisi produk turunan CPO. Foto:Dok BC

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menganalisis adanya indikasi penyamaran klasifikasi dokumen ekspor (HS misclassification). Analisis awal DJP menemukan potensi kerugian negara yang fantastis akibat selisih harga (under invoicing) antara nilai dokumen ekspor dan harga barang sebenarnya. Potensi kehilangan penerimaan negara ditaksir sekitar Rp 140 miliar.

DJP mencatat, sepanjang 2025, ada 25 Wajib Pajak (WP), termasuk PT MMS, yang melaporkan ekspor fatty matter. Total nilai PEB mereka menembus Rp 2,08 triliun.

Khusus untuk PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, DJP sedang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Bacaan Lainnya

Modus Lama Sejak 2021

Pola lancung ini rupanya bukan barang baru. DJP menduga modus serupa telah terjadi sejak 2021 hingga 2024. Saat itu, oknum menggunakan modus pelaporan komoditas Palm Oil Mill Effluent (POME).

DJP mencatat 257 WP melaporkan ekspor POME dengan total nilai PEB mencapai Rp 45,9 triliun. Tim Penegakan Hukum DJP kini masih menginvestigasi temuan jumbo tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, langkah hukum ini sejalan dengan arahan Presiden untuk membenahi tata kelola sektor sawit nasional dari hulu ke hilir.

“Kita meyakini ada indikasi-indikasi yang mungkin hampir mirip. Apabila kita dalami, kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran penghindaran pajak,” tegas Sigit.

Peringatan keras juga datang dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Menurut dia, potensi ekspor CPO Indonesia sangat tinggi. Data 2024 mencatat produksi minyak sawit nasional mencapai 52,76 juta ton (59,26 persen produksi dunia) dan menyumbang devisa Rp 84,7 triliun.

Pemerintah lantas mengatur 122 jenis produk turunan sawit. Celah perbedaan teknis antarproduk inilah yang kerap dimanfaatkan oknum untuk menghindari bea keluar dan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

“Pemerintah tidak akan kompromi terhadap segala bentuk kecurangan, termasuk dalam kegiatan ekspor. Kami ingin industri sawit menjadi industri yang berkeadilan dan akuntabel,” tandas Agus.***

Pos terkait