Kementerian Haji dan Umrah berencana merombak sistem kuota haji reguler. Jatah daerah antrean pendek akan dikurangi, lalu dialihkan ke wilayah dengan masa tunggu hingga 47 tahun.
Antrean panjang calon jemaah haji reguler di Indonesia membuat Kementerian Haji dan Umrah merancang perubahan besar dalam sistem pembagian kuota.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut pola lama sudah tak sesuai dengan aturan. “Selama ini pola lama (pembagian kuota haji reguler) tidak sesuai undang-undang,” kata Dahnil di Tangerang, Senin (29/9/).
Menurut Dahnil, kuota yang diterima Indonesia dari Arab Saudi berbentuk satu paket. Namun saat dibagi ke provinsi, kabupaten, dan kota, hasilnya timpang. “Ada wilayah yang masa tunggunya sampai 40 tahun lebih, ada juga yang belasan tahun saja. Dengan rata-rata antreannya nanti 25 atau 26 tahun,” ujarnya.





