Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan foto-foto istri pejabat hingga tukang pijat yang diduga ikut haji dengan fasilitas negara ke KPK. Di sisi lain, eks Sekjen Kemenag Nizar Ali ikut diperiksa.
__________
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap adanya penyalahgunaan fasilitas negara dalam penyelenggaraan haji 2024. Ia menyerahkan foto-foto istri pejabat yang berangkat haji furoda namun diduga tetap menikmati fasilitas negara.
“Saya tambahkan yang istri-istri pejabat, foto-fotonya saya sudah serahkan. Mereka berangkat dengan haji furoda tapi di sananya menerima fasilitas negara, hotel dan makan. Itu kan harusnya enggak boleh,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9).
Ia juga menuding ada pembantu rumah tangga hingga tukang pijat pejabat yang diberangkatkan dengan status petugas haji.
“Padahal petugas haji harus ikut ujian dan bertugas melayani jemaah. Tapi karena ini pembantu dan tukang pijet, dia melayani majikannya saja, bukan jemaah,” tegasnya.
Selain foto, Boyamin menyerahkan surat tugas nomor 956 tahun 2024 yang diteken Inspektur Jenderal Kemenag Faisal. Surat itu menugaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan pemantauan haji, padahal Yaqut sudah menjabat amirul hajj.
“Ini dobel tugas dan bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019,” ungkapnya.
Menurut Boyamin, Yaqut bahkan diduga menerima uang harian Rp7 juta per hari selama 15 hari pemantauan. “Jadi bukan sekadar dobel anggaran, tapi melanggar aturan karena pengawas seharusnya APIP atau Inspektorat Jenderal, bukan Menteri atau Staf Khusus,” tambahnya.
Di sisi lain, penyidik KPK memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan mendalami proses penerbitan surat keputusan (SK) tambahan kuota haji pada Jumat (12/9).
“Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami proses pengambilan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,” ujarnya, dikutip Ahad (14/9).
Kasus dugaan korupsi haji ini naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. KPK menaksir kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Perkara bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Arab Saudi pada 2023. SK Menteri Agama 15 Januari 2024 mengatur pembagian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun, pembagian itu diduga melanggar Pasal 64 UU 8/2019, yang menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.***





