KPK Sita Dua Rumah Rp6,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. - Instagram @official.kpk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar. Rumah itu diduga dibeli dari fee jual beli kuota haji.

__________

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah di Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024. Nilai total kedua rumah itu mencapai Rp6,5 miliar.

“Bahwa pada tanggal 8 September 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Budi, rumah tersebut disita dari seorang aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Uang pembelian rumah pada 2024 itu diduga bersumber dari fee jual beli kuota haji.

“Rumah disita dari salah satu pegawai Kementerian Agama, yaitu ASN pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari fee jual beli kuota haji Indonesia,” ujarnya.

Pos terkait