ATR/BPN memastikan penertiban hanya untuk HGU/HGB terlantar, bukan tanah rakyat.
__________
Pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid soal “semua tanah milik negara” sempat bikin panas media sosial. Warganet ramai-ramai khawatir tanah mereka bakal diambil negara.
Hari ini, Nusron meluruskan. Penertiban lahan, tegasnya, hanya menyasar tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) berskala besar yang terbukti terlantar, bukan tanah hak milik warga.
“Yang dimaksud itu tanah-tanah HGU atau HGB yang sudah diberikan haknya oleh negara, tapi ditelantarkan. Itu akan kami tata kembali agar produktif untuk kepentingan publik,” ujar Nusron kepada wartawan, Selasa, 12 Agustus 2025.
Ia juga mengakui candaan tersebut keliru. “Saya sadar candaan itu tidak tepat, dan saya minta maaf jika menimbulkan keresahan,” katanya.
Isu bahwa tanah tanpa sertifikat elektronik atau yang tidak dimanfaatkan dua tahun otomatis jadi milik negara juga ia bantah. Sertifikat lama tetap sah, dan hak milik warga tidak hilang begitu saja.
Sejumlah media arus utama seperti Tempo, KompasTV, Bisnis.com, dan Media Indonesia ikut memuat klarifikasi yang sama: target kebijakan ini adalah HGU/HGB terlantar, bukan tanah rakyat.***





