Presiden Prabowo mengajukan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Lembong. DPR setuju pada 31 Juli. Pakar menilai langkah ini sarat motif politik dan bisa jadi preseden hukum berbahaya.
___________
Tiga belas hari setelah vonis dijatuhkan kepada Thomas Lembong dan enam hari pasca putusan terhadap Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo Subianto mengejutkan publik dengan usulan pemberian abolisi dan amnesti kepada dua tokoh tersebut. Usulan itu disampaikan pada Rabu, 30 Juli, dan disetujui DPR RI pada sehari setelahnya, Kamis malam, 31 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan persetujuan DPR terhadap permintaan Presiden tersebut dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Senayan.
“DPR menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong,” ujar Dasco.
Langkah ini memicu perdebatan. Di satu sisi dianggap sebagai upaya menjaga stabilitas nasional menjelang HUT Kemerdekaan ke-80 Bangsa Indonesia. Di sisi lain, langkah ini dianggap mencederai proses hukum dan pemberantasan korupsi.
Pakar Hukum: Ini Bernuansa Politik
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menilai keputusan itu sarat motif politik. “Ini mau menunjukkan bahwa Pak Prabowo secara politik ingin bilang ‘jangan menambah kisruh politik’,” kata Chudry, dikutip dari Tempo, Jumat, 1 Agustus 2025.
Menurutnya, abolisi diberikan kepada Tom Lembong karena proses hukumnya belum inkracht. “Tom masih mengajukan banding. Jadi prosesnya belum final,” jelasnya.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto telah divonis 3,5 tahun dalam kasus Harun Masiku, namun belum mengajukan banding.
Mahfud MD: Ini Bukti Jeritan Publik Tak Sia-Sia
Di sisi lain, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, menyambut baik keputusan ini.
“Jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik—agar ditegakkan sebagai hukum, bukan karena pesanan—sekarang memberi harapan baru,” ujar Mahfud lewat kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis, 31 Juli 2025.
Ia menyebut keputusan itu membuktikan bahwa kasus Hasto dan Tom memang bernuansa politik. “Sekarang mereka mendapat amnesti dan abolisi. Artinya, keduanya harus dibebaskan,” tegas Mahfud.
Ia menjelaskan, secara hukum abolisi adalah penghentian proses hukum yang masih berjalan, sementara amnesti menghapus akibat dari pemidanaan yang telah terjadi. “Tapi intinya sama: keduanya dibebaskan,” tambahnya.
Menunggu Keputusan Presiden
Dengan persetujuan DPR, proses selanjutnya tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Setelah Keppres terbit, maka kasus Tom yang masih dalam tahap banding otomatis dihentikan.
Tom sebelumnya divonis 4,5 tahun dan denda Rp750 juta dalam kasus impor gula. Sementara Hasto akan lepas dari vonis 3,5 tahun atas kasus penghilangan buron Harun Masiku.
Mahfud menutup dengan harapan, agar Presiden Prabowo tetap konsisten menjadikan Indonesia negara hukum yang murni, tanpa campur tangan kepentingan politik.
“Dan itu tidak boleh diulangi lagi. Selamat untuk Mas Hasto, Mas Tom, dan masyarakat sipil serta akademisi yang telah menyuarakan kebenaran,” ujar Mahfud.***





