Ia menyebut keputusan itu membuktikan bahwa kasus Hasto dan Tom memang bernuansa politik. “Sekarang mereka mendapat amnesti dan abolisi. Artinya, keduanya harus dibebaskan,” tegas Mahfud.
Ia menjelaskan, secara hukum abolisi adalah penghentian proses hukum yang masih berjalan, sementara amnesti menghapus akibat dari pemidanaan yang telah terjadi. “Tapi intinya sama: keduanya dibebaskan,” tambahnya.
Menunggu Keputusan Presiden
Dengan persetujuan DPR, proses selanjutnya tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Setelah Keppres terbit, maka kasus Tom yang masih dalam tahap banding otomatis dihentikan.
Tom sebelumnya divonis 4,5 tahun dan denda Rp750 juta dalam kasus impor gula. Sementara Hasto akan lepas dari vonis 3,5 tahun atas kasus penghilangan buron Harun Masiku.
Mahfud menutup dengan harapan, agar Presiden Prabowo tetap konsisten menjadikan Indonesia negara hukum yang murni, tanpa campur tangan kepentingan politik.
“Dan itu tidak boleh diulangi lagi. Selamat untuk Mas Hasto, Mas Tom, dan masyarakat sipil serta akademisi yang telah menyuarakan kebenaran,” ujar Mahfud.***





