Pemkot Surabaya memberi bonus Rp200 ribu bagi warga yang melaporkan pembuang sampah sembarangan. Syaratnya, video jelas. Sedangkan pelaku yang terbukti buang sampah sembarangan kena denda minimal Rp300 ribu.
__________
Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, menjelaskan bahwa program ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, terutama di wilayah sungai dan pemukiman padat penduduk.
“Kalau masyarakat diberi apresiasi dengan bonus, mereka bisa lebih aktif menjaga lingkungan dan saling mengingatkan,” ujar Dedik, Ahad, 13 Juli 2025.
Mekanisme pelaporan cukup sederhana. Warga mengirimkan video rekaman aksi buang sampah sembarangan ke kantor kecamatan. Video tersebut lalu diteruskan ke tim yustisi DLH melalui grup koordinasi bersama para camat. Rekaman wajib memperlihatkan pelaku secara jelas. Jika pelaku menggunakan kendaraan, nomor polisi harus terlihat.
Namun, bonus hanya diberikan jika pelaku berhasil ditindak dan membayar denda minimal Rp300 ribu. Dedik menegaskan ketentuan ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan, seperti skenario buang sampah palsu atau rekayasa pelanggaran.
“Kalau dendanya kecil, misalnya hanya Rp75 ribu, maka pelapor tidak mendapatkan bonus. Itu untuk mencegah manipulasi laporan,” tegasnya.

Program ini berlaku untuk semua bentuk pembuangan sampah sembarangan, tidak terbatas di sungai. Denda yustisi bervariasi antara Rp75 ribu hingga Rp50 juta, tergantung pada jenis dan skala pelanggaran.
Dedik menyebutkan beberapa titik masih menjadi perhatian, seperti Sungai Arimbi yang kerap menjadi lokasi pembuangan sampah dari permukiman. DLH juga menghadapi tantangan berupa aksi pembuangan sampah pada malam hari. Untuk itu, petugas yustisi sering harus melakukan pengawasan hingga larut malam.
“Setiap hari kami menindak sekitar lima sampai belasan pelanggar. Namun, petugas tidak mendapat bonus karena itu bagian dari tugas mereka,” ujarnya.





