Tim kuasa hukum Dahlan Iskan angkat bicara soal isu penetapan tersangka terhadap klien mereka oleh Polda Jatim. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Rabu, 9 Juli 2025, mereka membantah keras kabar tersebut dan menyebutnya sebagai informasi yang tidak benar serta menyesatkan.
_____
“Kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari Polda Jawa Timur terkait status hukum Pak Dahlan sebagai tersangka,” tegas Johanes Dipa Widjaja, salah satu anggota tim kuasa hukum dari Johanes Dipa Widjaja & Partners.
Menurut Johanes, hingga kini tidak ada rilis resmi dari Polda Jatim yang mengonfirmasi atau menyatakan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam perkara pidana yang ramai diberitakan. Bahkan, dari penelusuran pihaknya terhadap sejumlah pemberitaan di media, Polda sendiri disebut tidak pernah membenarkan kabar penetapan tersangka tersebut.
Pihak kuasa hukum menilai, isu ini sengaja dihembuskan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan motif mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. “Saat ini ada gugatan perdata dan permohonan PKPU yang masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Isu ini terkesan ingin mengacaukan itu semua,” ujar Johanes.
Ia juga menegaskan bahwa Dahlan bukan pihak terlapor dalam perkara pidana yang dimaksud. Pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan terhadap Dahlan, kata Johanes, murni dalam kapasitas sebagai saksi.
Pemeriksaan pun telah ditangguhkan penyidik karena menunggu selesainya perkara perdata yang saat ini tengah disidangkan. “Kami memandang pemberitaan yang menyebut klien kami sebagai tersangka adalah bentuk penggiringan opini yang keji. Ini sudah masuk pada ranah fitnah dan character assassination,” tegasnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap menaruh kepercayaan terhadap profesionalisme penyidik di Polda Jatim. Mereka yakin aparat kepolisian tidak akan membiarkan proses hukum dicemari oleh kepentingan pihak tertentu yang ingin menyudutkan Dahlan Iskan.
“Kami sampaikan klarifikasi ini agar publik tidak disesatkan oleh informasi yang tidak benar dan merugikan harkat serta martabat klien kami,” pungkas Johanes.***





