Mantan Irjen Kemenag Bongkar Skema Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut

Eks Irjen Kemenag Mochammad Jasin di kanal Youtube @abrahamsamadspeakup |tangkapan layar istimewa
Mantan Inspektur Jenderal Kemenag, Mochammad Jasin, mengungkapkan adanya pelanggaran besar dalam pengelolaan kuota haji 2024 oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp2 triliun.

__________

Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Mochammad Jasin, lugas membongkar dugaan penyimpangan kebijakan oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. 

Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Jasin menguraikan bahwa kebijakan Kemenag saat itu diduga menabrak Undang-Undang dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp2 triliun.

Bacaan Lainnya

Jasin menyoroti Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130/2024 yang dikeluarkan Yaqut. Keputusan tersebut, menurut Jasin, mengubah komposisi kuota haji dengan menaikkan porsi haji khusus menjadi 50 persen—jauh melampaui batas maksimal 8 persen yang telah ditetapkan secara tegas dalam Pasal 64 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Dengan KMA itu, kuota haji khusus yang seharusnya 8 persen jadi 50 persen. Itu pelanggaran jelas terhadap UU. Dan ini bukan sekadar kesalahan administratif,” tegas Jasin.

Ia mengungkap, kelebihan kuota haji khusus itu mencapai 10.371 orang. Jika satu orang membayar sekitar Rp200 juta untuk haji khusus, maka nilai penyimpangannya bisa tembus Rp2 triliun. Bahkan dengan kalkulasi moderat Rp150 juta per orang, tetap ada potensi kerugian publik sebesar Rp1,5 triliun.

Menurut Jasin, perubahan tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Rapat kerja antara DPR Komisi VIII dan Kemenag sudah mengakomodasi tambahan kuota 20 ribu jemaah sehingga total menjadi 241 ribu. 

Dengan ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, seharusnya pembagian kuota tetap berpedoman pada UU.

“Menteri itu yang tandatangani KMA. Kalau sampai orang yang daftar haji sejak 2010 disalip oleh yang baru daftar, itu kezaliman. Bukan cuma pelanggaran moral, tapi juga hukum,” kecam Jasin.

Sebagai mantan pimpinan KPK (2007–2011), Jasin turut menyentil sikap lembaga antirasuah yang hingga kini belum mengambil langkah berarti meski temuan Pansus DPR sudah cukup jelas.

Pos terkait