Baru lima bulan menjabat Dirut Bulog, Letjen TNI Novi Helmy pamit. Bukan karena tak betah, tapi karena lebih memilih balik ke barak. Sebuah “pensiun” yang singkat, seperti mampir minum teh lalu kembali ke medan tempur.
__________
Penunjukan Letjen Novi Helmy sebagai Dirut Bulog pada Februari 2025 sempat bikin alis publik naik. Sebab, Bulog bukan termasuk 14 instansi sipil yang boleh diisi prajurit aktif menurut UU TNI yang baru. Tapi, toh, jalan tetap dibukakan. Dengan SK Menteri BUMN Erick Thohir, Helmy resmi masuk gudang beras negara.
Tak sampai setengah tahun, tepatnya 30 Juni 2025, Menteri BUMN kembali mengeluarkan SK: Helmy diganti. Posisinya diisi Pelaksana Tugas, Prihasto Setyanto. Alasannya? Sang jenderal ternyata tidak jadi pensiun, dan memilih kembali aktif di TNI.
Urusan lumbung, diserahkan ke sipil lagi.
Mayjen Kristomei Sianturi, Kapuspen TNI menjelaskan pada 4 Juli 2025: “Letjen Helmy telah memilih untuk tetap berdinas menjadi prajurit TNI. Ini adalah wujud ketaatan terhadap aturan perundang-undangan dan dedikasi terhadap institusi.”
Cinta Tak Pernah Benar-Benar Pergi
Cerita ini menjadi menarik, karena sejak awal, banyak yang mempertanyakan logika penempatan Helmy di Bulog. Kelompok masyarakat sipil menyebut pencopotan dan penarikan Helmy ke TNI sebagai bentuk “skandal administratif”. Pasalnya, UU No. 3/2025 jelas: kalau mau menjabat di luar 14 lembaga yang disebut, prajurit aktif harus pensiun.
Lalu, apa yang dilakukan Helmy? Awalnya berstatus purna, tapi rupanya “pensiun” itu hanya sebentar saja. Ada surat dari Panglima TNI yang dikirim ke Menteri BUMN pada 5 Juni 2025 untuk menarik kembali sang jenderal. Dan hanya berselang beberapa minggu, ia resmi kembali ke barak.
Pensiun setengah hati? Atau sejak awal memang sekadar mampir?
Warisan Singkat: Serapan Beras dan Beras Berkutu
Walau hanya lima bulan, masa kepemimpinan Helmy di Bulog tidak sepi catatan. Ia sempat membanggakan serapan beras hingga 1,7 juta ton per April 2025. Tapi, DPR punya catatan lain. Mufti Anam dari PDIP menyebut ada temuan beras berkutu hingga 300 ribu ton yang berpotensi merugikan negara Rp3,6 triliun.
Tentu, itu belum dibahas tuntas, tapi jadi ganjalan yang tetap menempel pada rapor singkat Letjen Helmy di Bulog. Tak heran jika beberapa pihak merasa penarikan Helmy ke TNI seolah-olah jalan cepat untuk keluar dari dapur yang mulai panas.
Dapat Apresiasi, Dapat Kritik
Di satu sisi, TNI dan pihak Bulog menyampaikan penghormatan dan ucapan terima kasih atas jasa Helmy. Di sisi lain, publik mempertanyakan kenapa prosedur hukum bisa lentur untuk orang tertentu. Apalagi menyangkut badan strategis seperti Bulog, yang mengurus pangan rakyat.
Tempo, dalam editorialnya pada 4 Juli 2025, menyindir bahwa kasus ini menunjukkan: “Betapa kekuasaan bisa membengkokkan aturan bila kemauan kuat dan kepentingan cukup besar.”***





