Tarif Ojol Bakal Naik: Siapa Diuntungkan, Siapa Terlupakan?

Ilustrasi dibikin dengan AI | Samudrafakta
Rencana kenaikan tarif ojek online alias ojol hingga 15 persen menimbulkan polemik. Di balik klaim kesejahteraan pengemudi, ada konsumen yang gelisah dan pengemudi yang skeptis. Aplikator tetap jadi pemenang—meski diam-diam.

__________

Pemerintah sedang merumuskan kebijakan kenaikan tarif ojol secara nasional. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan kenaikan antara 8 hingga 15 persen, tergantung zona wilayah. Penyesuaian ini dianggap perlu untuk mengimbangi biaya operasional dan inflasi.

“Sudah kami diskusikan dengan aplikator dan mitra pengemudi. Pada prinsipnya, sudah ada kesepahaman, tapi masih menunggu finalisasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers pada Senin, 30 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Rencana ini tak serta-merta membawa optimisme penuh. Para pengemudi menyambutnya dengan setengah hati. Di satu sisi, mereka berharap adanya tambahan pendapatan. Di sisi lain, mereka tahu betul siapa yang sebenarnya paling diuntungkan.

Yusuf Wibisono, peneliti dari Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), menyampaikan peringatan kritis. “Dengan skema potongan saat ini, pengemudi hanya mendapat tambahan sekitar Rp8.000 hingga Rp15.000 per hari. Sebagian besar keuntungan justru dinikmati aplikator karena potongannya tetap 20 persen,” ujarnya, Selasa, 2 Juli 2025, seperti dikutip Media Indonesia.

Sementara itu, konsumen juga mulai resah. Tarif ojol yang selama ini jadi solusi mobilitas cepat dan murah, kini terancam mahal. Zahra, seorang mahasiswa di Jakarta, mengaku khawatir. “Sekarang saja saya sering mikir dua kali mau naik ojol. Kalau tarifnya naik sampai 15 persen, ya mungkin saya harus mulai naik TransJakarta lagi,” ucapnya kepada Bisnis Indonesia pada 1 Juli 2025.

Kekhawatiran Zahra bukan hal sepele. Penelitian dari Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) menunjukkan bahwa mayoritas konsumen hanya sanggup menoleransi kenaikan tarif maksimal lima persen. 

“Jika lebih dari itu, konsumen bisa mengurangi frekuensi pemakaian atau pindah ke transportasi pribadi,” demikian kutipan bunyi laporan riset yang dirilis pada hari yang sama.

Di media sosial, reaksi serupa terus bermunculan. Di platform X (sebelumnya Twitter), muncul cuitan-cuitan yang mempertanyakan keputusan pemerintah: “Harga naik, cut Gojek tetap sama, akhirnya driver menangis juga,” tulis seorang pengguna Reddit di forum r/indonesia. 

Di TikTok, potongan aplikator menjadi sorotan utama. Konsumen merasa dipaksa membayar lebih, sementara pengemudi tetap tak sejahtera.

Kritik keras juga datang dari lembaga perlindungan konsumen. Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menekankan perlunya kehati-hatian. 

“Jangan sampai kebijakan ini hanya menguntungkan aplikator, sementara pengemudi tetap tertekan dan konsumen makin terbebani,” tegasnya dalam pernyataan tertulis pada 2 Juli 2025.

Masalahnya bukan semata-mata tarif. Yang lebih mendasar adalah ketimpangan relasi antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi. Selama potongan platform tidak dibatasi atau diregulasi, maka berapapun tarif dinaikkan, pengemudi tetap akan mendapat sisa kecil setelah algoritma dan komisi perusahaan mengambil bagian terbesarnya.

RISED bahkan memperingatkan bahwa kebijakan ini berisiko membuat pengguna beralih ke motor pribadi, sepeda, atau kembali ke angkutan umum. Efeknya bisa kontraproduktif terhadap pendapatan pengemudi dan mobilitas perkotaan.

Wacana kenaikan tarif ini mencerminkan dilema klasik. Di satu sisi, ada kebutuhan nyata untuk meningkatkan pendapatan pengemudi. Di sisi lain, ada kekhawatiran membebani masyarakat luas. Sayangnya, dua pihak yang paling rentan—pengemudi dan konsumen—justru menjadi korban tarik-ulur kepentingan ini.

Pemerintah tidak cukup hanya menaikkan tarif. Diperlukan langkah lebih progresif: transparansi algoritma tarif, pembatasan komisi platform, dan pelibatan langsung pengemudi dalam perumusan kebijakan transportasi digital. Tanpa itu, kebijakan ini hanya menjadi kosmetik—mengilap di luar, tapi tak menyentuh luka di dalam.***

Pos terkait