Dalam riak sengketa empat pulau di ujung barat Sumatera, kritik tajam tak hanya mengarah ke peta, tapi juga ke meja kekuasaan di Kementerian Dalam Negeri.
__________
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dinilai harus menyampaikan permintaan maaf atas polemik penetapan empat pulau yang sempat diklaim masuk wilayah Sumatera Utara. Kritik itu datang dari pakar komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, yang menilai keputusan Tito telah menciptakan ketegangan serius antarwarga Aceh dan Sumatera Utara.
“Keputusan Tito memantik gesekan sosial dan nyaris menggoyahkan stabilitas politik nasional. Permintaan maaf diperlukan, setidaknya untuk mengobati luka warga Aceh dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah pusat,” ujar Jamiluddin dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Juni 2025.
Nada serupa dilontarkan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam. Ia mendesak agar permintaan maaf tak hanya ditujukan kepada rakyat Aceh, tapi juga kepada seluruh rakyat Indonesia. “Kegaduhan ini berdampak luas. Tito semestinya menyadari kekeliruannya dan, kalau punya etika, mundur dari jabatannya,” ujar Anam.
Menurut dia, kegaduhan itu muncul akibat kegagalan Mendagri dalam melakukan mitigasi. “Penetapan pulau tanpa prinsip kehati-hatian jelas bentuk kelalaian,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengambil alih persoalan dan memutuskan bahwa empat pulau yang disengketakan—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—tetap menjadi bagian dari Aceh. Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Istana.
“Keputusan ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dan menelaah dokumen pendukung yang ada. Empat pulau tersebut secara administratif memang masuk wilayah Aceh,” ungkap Prasetyo.
Sengketa bermula dari Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 yang terbit pada April 2025. Dalam dokumen itu, keempat pulau dimasukkan ke wilayah Sumut. Pemerintah Aceh langsung melayangkan protes, menyebut keputusan tersebut mencederai integritas wilayah Aceh dan bertentangan dengan dokumen resmi yang ada.





